
Dua pelaku pencurian kabel lampu PJU di Jalan Indrapura Surabaya Digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (4/12). Mereka mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Indrapura, Kota Surabaya.
Mereka adalah MI, 43 tahun, dan MD, 52 tahun. Aksi mereka sempat viral di media sosial dan menimbulkan kecaman luas.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kedua pelaku beraksi dalam komplotan berjumlah lima orang. Tiga pelaku lainnya masih buron.
"MI dan MD ini beraksi bersama tiga rekan lainnya, yang saat ini masih DPO. Mereka melakukan pencurian kabel PJU yang ada di gorong-gorong," Luthfie di Surabaya, Kamis (4/12).
Aksi mereka mengakibatkan sejumlah lampu PJU di sekitar Jalan Indrapura Surabaya padam. Dari pengakuan para pelaku, mereka masuk ke dalam gorong-gorong dengan membawa peralatan seperti tang dan linggis.
"Jadi dengan cara dipotong dan (kabel lampu PJU) berhasil diambil para pelaku sepanjang 60 meter. Aksi mereka terekam CCTV. Kita sudah melakukan penyidikan untuk tersangka MI dan MD," imbuhnya.
MI dan MD mengaku sering beraksi pada malam hari. Sebelum menggali gorong-gorong, mereka sengaja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebagai energi tambahan sekaligus penahan hawa dingin.
"Dari keterangan MI dan MD, menggali gorong-gorong membutuhkan tenaga yang besar. Jadi sebelum melakukan aksinya, mereka nyabu dulu di kontrakan saudara MI. Ini selaku dilakukan di tempat MI," terangnya.
Bahkan khusus tersangka MI, kejahatan yang dia lakukan bukan cuma mencuri kabel lampu PJU, tetapi juga mencuri kabel Telkom di Surabaya. Modusnya hampir sama, yakni menggali gorong-gorong.
Pada Oktober 2025, lanjut Luthfie, hampir setiap hari tersangka MI masuk ke gorong-gorong untuk mencuri kabel Telkom. Kalau dihitung-hitung, MI sudah beraksi lebih dari 25 kali.
"Kabel Telkom yang diambil, dijual rata-rata Rp 130.000 per kilogram, sehingga kalau dikalkulasi secara global, rata-rata setiap hari itu bisa mendapatkan uang kurang lebih Rp 2.000.000 setiap beraksi," beber Luthfie.
Akibat ulahnya, MI dan MD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, warga Surabaya dibuat geram dengan aksi pencurian kabel PJU yang semakin marak belakangan. Akibatnya, sejumlah titik lampu padam dan membahayakan keselamatan pengendara.
Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi mengatakan aksi pencurian kabel PJU yang tertanam di dalam gorong-gorong ini meningkat dalam satu bulan terakhir.
“Betul, beberapa titik itu kabelnya dicuri memang. Yang dicuri kabelnya yang ada di bawah (gorong-gorong), karena jaringannya rusak akhirnya (PJU) padam,” tutur Agung di Surabaya, Jumat (28/11) lalu.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
