
Dua pelaku pencurian kabel lampu PJU di Jalan Indrapura Surabaya Digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (4/12). Mereka mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Indrapura, Kota Surabaya.
Mereka adalah MI, 43 tahun, dan MD, 52 tahun. Aksi mereka sempat viral di media sosial dan menimbulkan kecaman luas.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kedua pelaku beraksi dalam komplotan berjumlah lima orang. Tiga pelaku lainnya masih buron.
"MI dan MD ini beraksi bersama tiga rekan lainnya, yang saat ini masih DPO. Mereka melakukan pencurian kabel PJU yang ada di gorong-gorong," Luthfie di Surabaya, Kamis (4/12).
Aksi mereka mengakibatkan sejumlah lampu PJU di sekitar Jalan Indrapura Surabaya padam. Dari pengakuan para pelaku, mereka masuk ke dalam gorong-gorong dengan membawa peralatan seperti tang dan linggis.
"Jadi dengan cara dipotong dan (kabel lampu PJU) berhasil diambil para pelaku sepanjang 60 meter. Aksi mereka terekam CCTV. Kita sudah melakukan penyidikan untuk tersangka MI dan MD," imbuhnya.
MI dan MD mengaku sering beraksi pada malam hari. Sebelum menggali gorong-gorong, mereka sengaja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebagai energi tambahan sekaligus penahan hawa dingin.
"Dari keterangan MI dan MD, menggali gorong-gorong membutuhkan tenaga yang besar. Jadi sebelum melakukan aksinya, mereka nyabu dulu di kontrakan saudara MI. Ini selaku dilakukan di tempat MI," terangnya.
Bahkan khusus tersangka MI, kejahatan yang dia lakukan bukan cuma mencuri kabel lampu PJU, tetapi juga mencuri kabel Telkom di Surabaya. Modusnya hampir sama, yakni menggali gorong-gorong.
Pada Oktober 2025, lanjut Luthfie, hampir setiap hari tersangka MI masuk ke gorong-gorong untuk mencuri kabel Telkom. Kalau dihitung-hitung, MI sudah beraksi lebih dari 25 kali.
"Kabel Telkom yang diambil, dijual rata-rata Rp 130.000 per kilogram, sehingga kalau dikalkulasi secara global, rata-rata setiap hari itu bisa mendapatkan uang kurang lebih Rp 2.000.000 setiap beraksi," beber Luthfie.
Akibat ulahnya, MI dan MD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, warga Surabaya dibuat geram dengan aksi pencurian kabel PJU yang semakin marak belakangan. Akibatnya, sejumlah titik lampu padam dan membahayakan keselamatan pengendara.
Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi mengatakan aksi pencurian kabel PJU yang tertanam di dalam gorong-gorong ini meningkat dalam satu bulan terakhir.
“Betul, beberapa titik itu kabelnya dicuri memang. Yang dicuri kabelnya yang ada di bawah (gorong-gorong), karena jaringannya rusak akhirnya (PJU) padam,” tutur Agung di Surabaya, Jumat (28/11) lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022