
Pelaku Pembunuhan PSK di Sidoarjo Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kronologinya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dengan seragam tahanan berwarna orange, FLBN, 27 tahun, warga Kota Malang, tertunduk lesu, setelah menghabisi teman kencannya di sebuah hotel kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS, 32 tahun, warga Subang, Jawa Barat. Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi MiChat.
"Tersangka dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO lewat aplikasi MiChat," tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/11).
Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di kawasan Gedangan pada Kamis malam (13/11), dengan perjanjian melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dan biaya jasa Rp 4,5 juta.
Pertemuan mereka berjalan lancar hingga pada Jumat (14/11) sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya saat melakukan hubungan suami istri yang ketiga, tersangka tiba-tiba merasa takut ditagih karena tak membawa uang sama sekali.
Ketakutan itu mendorongnya melakukan perbuatan jahat. Tersangka lalu mencekik korban menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya membekap korban dengan bantal. Korban yang kehabisan napas pun lemas.
"Perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Sadar korban tak bergerak, tersangka buru-buru memakai baju dan keluar dari kamar hotel untuk melarikan diri," imbuhnya.
Tak berselang lama, teman korban datang untuk menjemput. Ia terkejut melihat temannya sudah dalam kondisi tak sadarkan diri dengan kondisi wajah tertutup bantal putih. Tak pikir panjang, teman korban berteriak mihta tolong.
"Sehingga tersangka FLBN berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi. Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kombes Pol Tobing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. FLBN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
