ILUSTRASI Prostitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan ternyata tidak bisa diproses secara pidana. Meski secara moral kerap menuai kecaman, secara hukum perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hal ini disebabkan hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum.
Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto menjelaskan, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan dari masyarakat. Misalnya, seorang pengguna jasa prostitusi sudah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan maupun kekerasan, namun saat pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Contohnya, tarif disepakati Rp 3 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 2 juta.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Sementara itu, hubungan seksual berbayar dengan pekerja seks komersial atau sejenisnya tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.
“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.
Meski secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.
“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
