ILUSTRASI Prostitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan ternyata tidak bisa diproses secara pidana. Meski secara moral kerap menuai kecaman, secara hukum perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hal ini disebabkan hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum.
Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto menjelaskan, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan dari masyarakat. Misalnya, seorang pengguna jasa prostitusi sudah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan maupun kekerasan, namun saat pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Contohnya, tarif disepakati Rp 3 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 2 juta.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Sementara itu, hubungan seksual berbayar dengan pekerja seks komersial atau sejenisnya tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.
“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.
Meski secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.
“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
