
Perkara tambang ilegal galian C yang menyeret Ali Imron dan Ibnu Abdullah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ludry/JawaPos)
JawaPos.com - Perkara tambang ilegal galian C yang menyeret Ali Imron dan Ibnu Abdullah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar.
JPU meyakini bahwa keduanya melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
JPU Imamal Muttaqin menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan aktifitas penambangan ilegal pada awal Agustus lalu. Yakni di wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Bungah.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujarnya kepada majelis hakim.
Pihaknya menegaskan bahwa terdakwa Ali sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan. Namun, proses pengerukan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Kedalaman mencapai 1-2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi," ucapnya.
Dalam prosesnya, Ali meminta bantuan Ibnu untuk menyiapkan segala kebutuhan. Mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu tiap ritnya.
"Kami juga menuntut pidana tambahan denda Rp 1 miliar. Dengan pidana pengganti sebesar dua bulan penjara," tandasnya.
Merespon hal tersebut, para terdakwa pun tidak mengajukan pledoi pembelaan. Hakim Ketua Ersin pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan.
"Seluruh keterangan dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan dalam vonis nanti," ujarnya menutup sidang.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
