
Perkara tambang ilegal galian C yang menyeret Ali Imron dan Ibnu Abdullah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ludry/JawaPos)
JawaPos.com - Perkara tambang ilegal galian C yang menyeret Ali Imron dan Ibnu Abdullah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar.
JPU meyakini bahwa keduanya melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
JPU Imamal Muttaqin menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan aktifitas penambangan ilegal pada awal Agustus lalu. Yakni di wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Bungah.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujarnya kepada majelis hakim.
Pihaknya menegaskan bahwa terdakwa Ali sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan. Namun, proses pengerukan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Kedalaman mencapai 1-2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi," ucapnya.
Dalam prosesnya, Ali meminta bantuan Ibnu untuk menyiapkan segala kebutuhan. Mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu tiap ritnya.
"Kami juga menuntut pidana tambahan denda Rp 1 miliar. Dengan pidana pengganti sebesar dua bulan penjara," tandasnya.
Merespon hal tersebut, para terdakwa pun tidak mengajukan pledoi pembelaan. Hakim Ketua Ersin pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan.
"Seluruh keterangan dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan dalam vonis nanti," ujarnya menutup sidang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
