Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Oktober 2025, 02.11 WIB

Warga Surabaya Kini Bisa Urus Perizinan Lewat Drive Thru, Proses Cepat dan Tanpa Antre!

Warga Surabaya Kini Bisa Urus Izin Lewat Drive Thru, Proses Cepat dan Tanpa Antre. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Warga Surabaya Kini Bisa Urus Izin Lewat Drive Thru, Proses Cepat dan Tanpa Antre. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Surabaya. Urus dokumen kini lebih cepat dan tanpa antre berkat layanan Drive Thru Perizinan yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Plt Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan layanan ini adalah komitmen pemkot dalam memberikan pelayanan publik berkualitas. Layanan ini pun resmi beroperasi di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur.

"Drive thru ini dirancang khusus untuk memangkas antrean dan waktu tunggu masyarakat, sehingga pengambilan dokumen dan pembayaran dilakukan tanpa turun dari kendaraan," tutur Lasidi, Minggu (26/10).

Layanan Drive Thru ini juga jawaban atas kebutuhan masyarakat kota akan layanan yang cepat dan adaptif. "Kami ingin memastikan pengurusan dokumen perizinan menjadi praktis dan bebas hambatan," lanjutnya.

Layanan drive thru di SPP Menur akan fokus melayani tiga jenis perizinan, yakni pembayaran retribusi IPT (Izin Pemakaian Tanah), layanan pengambilan dokumen terkait IPT, serta pengambilan SIP (Surat Izin Praktek) atau Surat Izin Kerja bagi tenaga profesional, seperti dokter dan apoteker.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mendekati loket drive thru dengan berkendara, menyerahkan berkas, dan menunggu penyelesaian proses dalam waktu singkat. Petugas khusus telah disiagakan di loket untuk melayani pemohon,” terang Lasidi.

Lebih lanjut, Lasidi mengatakan bahwa layanan ini sangat fleksibel karena pemohon dapat mengambil dokumen perizinan di SPP Menur, meskipun proses pengurusannya dilakukan di kantor SPP yang berbeda. 

“Ketika pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen perizinan sudah selesai diproses, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, petugas mencetakkan dokumen dan memberikannya di loket,” ucapnya.

Meskipun saat ini layanan drive thru masih dalam tahap awal operasional sebelum diresmikan secara penuh, masyarakat sudah dapat memanfaatkannya. Layanan ini dibuka di hari kerja dan akhir pekan. 

Untuk hari kerja, Senin hingga Kamis, layanan drive thru dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, DPMPTSP tetap membuka layanan ini pada hari Sabtu. Dibuka setiap pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tengah hari pukul 12.00 WIB.

"Dengan layanan drive thru ini, Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkas Lasidi. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore