
Terdakwa pemalsuan dokumen pengurusan SHM Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Kamis (2/10). (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Terdakwa perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik pada Kamis (2/10). Pria asal Kebomas itu mengaku hanya menjalankan tugas sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) di BPN Gresik.
Dia mengaku tidak sengaja bertemu Budi Riyanto yang menitipkan berkas permohonan pelurusan batas tanah pada Mei 2023. Di hadapan Majelis Hakim, Deva mengaku terkejut lantaran didakwa atas perkara pemalsuan dokumen. Padahal, dia hanya menjalankan tugas ASK seperti pada umumnya.
"Sejak 2017 sudah jadi ASK. Tapi baru kali ini dapat masalah. Sakjane yo mangkel kok iso kenek," tutur Deva kepada Majelis Hakim.
Deva pun berungkali menyampaikan bahwa hanya menjalankan tugas. Sebab, dia tidak mengetahui isi berkas yang dititipkan Budi di pos satpam BPN Gresik pada Mei 2023. Budi yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) itu meminta agar segera menyerahkan berkas kepada Aris Febrianto, selaku asisten verifikator berkas.
"Tidak sengaja bertemu, saat itu saya mau keluar cari makan," ungkap Deva.
Selang beberapa hari kemudian, dia pun mendapat surat tugas untuk melakukan pengukuran. Bahkan, diperintah Kurniawan Wijaya selaku juru ukur lapangan untuk mendatangi lokasi di wilayah Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
"Beliau berhalangan hadir karena ada tugas lain. Sehingga saya berangkat sendiri," terang Deva.
Di lokasi pengukuran, Deva bertemu Budi dan Charis Wicaksono selaku manajer operasional PT Kodaland Inti Properti. Anehnya, dia ditunjukkan batas-batas tanah yang sudah dipagari.
"Sesuai arahan Budi dan Charis, saya ngikut saja karena sudah ada patoknya," tutur Deva.
Pasca pengukuran, Deva pun kembali menitipkan berkas pengukuran kepada Budi. Agar dilengkapi dengan tanda tangan para pemohon dan saksi, lantaran blangko masih kosong.
"Sekitar dua hari, berkas dikembalikan lagi ke saya. Semua tanda tangan sudah terisi," beber Deva.
Dia melengkapi berkas tersebut dengan data-data lapangan. Lalu menyerahkan kembali ke Kurniawan Wijaya selaku atasan.
"Hanya menjalankan tugas seperti biasa. Setelah selesai, ya saya fokus mengerjakan permohonan yang lain," jelas Deva.
Dia pun terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Desember 2024. Apalagi, selama proses pengurusan berkas, dia tidak pernah bertemu dengan Resa Andrianto yang juga sama-sama menjadi terdakwa.
"Sama-sama jadi korban, namun Resa masih peduli dengan saya karena bersedia menanggung biaya untuk tim kuasa hukum," tandas Deva.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
