
Terdakwa pemalsuan dokumen pengurusan SHM Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Kamis (2/10). (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Terdakwa perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik pada Kamis (2/10). Pria asal Kebomas itu mengaku hanya menjalankan tugas sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) di BPN Gresik.
Dia mengaku tidak sengaja bertemu Budi Riyanto yang menitipkan berkas permohonan pelurusan batas tanah pada Mei 2023. Di hadapan Majelis Hakim, Deva mengaku terkejut lantaran didakwa atas perkara pemalsuan dokumen. Padahal, dia hanya menjalankan tugas ASK seperti pada umumnya.
"Sejak 2017 sudah jadi ASK. Tapi baru kali ini dapat masalah. Sakjane yo mangkel kok iso kenek," tutur Deva kepada Majelis Hakim.
Deva pun berungkali menyampaikan bahwa hanya menjalankan tugas. Sebab, dia tidak mengetahui isi berkas yang dititipkan Budi di pos satpam BPN Gresik pada Mei 2023. Budi yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) itu meminta agar segera menyerahkan berkas kepada Aris Febrianto, selaku asisten verifikator berkas.
"Tidak sengaja bertemu, saat itu saya mau keluar cari makan," ungkap Deva.
Selang beberapa hari kemudian, dia pun mendapat surat tugas untuk melakukan pengukuran. Bahkan, diperintah Kurniawan Wijaya selaku juru ukur lapangan untuk mendatangi lokasi di wilayah Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
"Beliau berhalangan hadir karena ada tugas lain. Sehingga saya berangkat sendiri," terang Deva.
Di lokasi pengukuran, Deva bertemu Budi dan Charis Wicaksono selaku manajer operasional PT Kodaland Inti Properti. Anehnya, dia ditunjukkan batas-batas tanah yang sudah dipagari.
"Sesuai arahan Budi dan Charis, saya ngikut saja karena sudah ada patoknya," tutur Deva.
Pasca pengukuran, Deva pun kembali menitipkan berkas pengukuran kepada Budi. Agar dilengkapi dengan tanda tangan para pemohon dan saksi, lantaran blangko masih kosong.
"Sekitar dua hari, berkas dikembalikan lagi ke saya. Semua tanda tangan sudah terisi," beber Deva.
Dia melengkapi berkas tersebut dengan data-data lapangan. Lalu menyerahkan kembali ke Kurniawan Wijaya selaku atasan.
"Hanya menjalankan tugas seperti biasa. Setelah selesai, ya saya fokus mengerjakan permohonan yang lain," jelas Deva.
Dia pun terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Desember 2024. Apalagi, selama proses pengurusan berkas, dia tidak pernah bertemu dengan Resa Andrianto yang juga sama-sama menjadi terdakwa.
"Sama-sama jadi korban, namun Resa masih peduli dengan saya karena bersedia menanggung biaya untuk tim kuasa hukum," tandas Deva.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022