
Penasihat hukum dugaan pemalsuaan tanda tangan oleh salah satu bupati di Jambi menyampaikan keterangan kepada awak media usai membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (3/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang perempuan berinisial IS membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (3/7). Dia mengadukan salah satu bupati di Provinsi Jambi atas dugaan pemalsuaan tanda tangan. Pelapor merasa dirugikan lantaran aset usaha miliknya di Bekasi tiba-tiba berpindah tangan.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Jưni 2026 pukul 18.30 WIB. Salah seorang terlapor dalam laporan tersebut berinisial DP. Menurut Guy Rangga Boro selaku penasihat hukum pelapor, DP adalah salah satu kepala daerah di Jambi.
”Kami (datang ke Polda Metro Jaya) mendampingi klien kami, Ibu IS, terkait adanya (dugaan) tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dalam dokumen akta otentik. Yang mana terlapornya itu DP, salah satu bupati di Provinsi Jambi,” terang dia kepada awak media dikutip pada Sabtu (4/7).
Rangga menjelaskan bahwa laporan kepolisian tersebut dibuat karena IS merasa dirugikan. Sebab, perusahaan milik kliennya itu mendadak berpindah tangan. Padahal, dia menyebutkan, pelapor sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen peralihan saham untuk perusahaan tersebut.
”Tanda tangan klien kami dipalsukan, karena klien kami nggak pernah tanda tangan apa pun untuk peralihan saham perusahaan,” imbuhnya.
Baca Juga:Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Menhaj: Tak Bisa Mengelak Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Avtur
Dalam laporan kepolisian itu juga dijelaskan bahwa persoalan muncul setelah IS menyerahkan dokumen perusahaan kepada AS, dia adalah terlapor lain dalam laporan yang sama. Tujuan penyerahan dokumen itu untuk meningkatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sayangnya, kepercayaan itu justru disalahgunakan hingga perusahaan milik IS malah berganti kepemilikan. Belakangan terlapor mengetahui hal itu setelah mendapatkan bukti-bukti. Bahwa asetnya sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
”Menurut kami (tanda tangan pelapor) ini memang dipalsukan untuk dialihkan (asetnya). Kan itu bernilai, cari keuntungan. Dan satu lagi, kami dengar isu, dugaan kami itu bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pencalonan oknum bupati tadi,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP. Persisnya pada Pasal 391 dan atau Pasal 394 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
