Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2026 | 05.52 WIB

PPP Jaksel Laporkan Kader Partai ke Polisi, Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan KTA

Ketua DPC PPP Jaksel, M. Natsir di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

 

JawaPos.com - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta Selatan membuat laporan polisi dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2026.
 
Laporan ini memuat dua perkara yakni terkait pemalsuan dokumen dan stempel, kedua persoalan pemalsuan KTA PPP. Adapun terlaporanya yakni TY dan AS.
 
"Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,” kata pengacara Ketua DPC PPP Jaksel, Dal Lyckhen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Lyckhen menyampaikan, terlapor diduga melakukan penerbitan dokumen tanpa prosedur partai. Sehingga, pelapor memutuskan menempuh jalur hukum.
 
 
“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan,” imbuhnya.
 
Sementara, Ketua DPC PPP Jaksel, M. Natsir menambahkan, pemalsuan dokumen ini masih berkaitan dengan penerbitan KTA terhadap AS. DPC melihat adanya kejanggalan dalam proses penerbitannya.
 
“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Sehingga perlu kami telusuri dari tingkat ke DPW sampai ke DPP,” kata Natsir.
 
Setelah ditelusuri lebih jauh, DPC menyimpulkan telah terjadi pemalsuan. Sehingga, proses hukum dipilih sebagai jalan terakhir.
 
“Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu, karena mereka ada kegiatan bukan berada di lingkungan kantor kami DPP, adanya di luar. Itulah yang membuat keprihatinan kami dari tingkat bawah,” jelasnya.
 
Natsir menilai, tindakan kedua terlapor telah merugikan partai. Sebab, terlapor AS menjadi memiliki hak suara dipilih maupun memilih tanpa melalui prosedur yang sah.
 
“Secara prosedur, partai kita ini kan partai kader yang memang harus dijiwai dari lima khidmah enam prinsip perjuangan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore