
Bupati Sidoarjo Subandi (kiri) dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana (kanan), tampak akur dan harmonis saat kampanye Pilbup Sidoarjo 2024. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)
JawaPos.com-Pengamat Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Abdul Chalik menyoroti hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan wakilnya, Mimik Idayana, yang belakangan ini diguncang isu ketidakharmonisan.
Prof. Chalik menyayangkan perseteruan yang terjadi di tubuh pimpinan Kabupaten Sidoarjo. Jika dibiarkan berlarut, berpotensi memengaruhi kinerja dalam memberikan pelayanan publik.
"Manakala keduanya (Subandi dan Mimik) tidak akur, juga misalnya berdampak kepada kinerja, itu masyarakat yang sangat dirugikan, apalagi terkait pelayanan langsung," ujar Prof. Chalik kepada JawaPos.com, Kamis (25/9).
Sebab Bupati dan wakil Bupati merupakan satu paket. Sebagai kepala daerah, keduanya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Di mana wakil bupati lebih banyak sebagai wasdalbin, yakni pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Tentu itu akan terganggu manakala keduanya tidak mencari jalan keluar untuk berkompromi," imbuh Abdul Chalik.
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut mendorong partai politik pengusung Subandi-Mimik, untuk segera menyelesaikan konflik di antara pasangan yang diusungnya.
"Tentu yang bisa mendamaikan itu, ya para partai pengusung keduanya, mengajak berbicara. Bisa juga para pendukung dari tokoh-tokoh masyarakat yang bisa mendudukkan keduanya," terang Prof. Chalik.
Ahli Politik Lokal tersebut menegaskan bahwa konflik antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik, tak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, diisukan meregang. Itu lantaran keduanya tak sepakat mengenai mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Mimik menjelaskan, awalnya disepakati hanya ada 31 ASN yang dimutasi dan ditempatkan di sejumlah OPD. Namun, pada pelaksanaannya, Rabu (17/9), justru bertambah hingga 61 ASN yang dilantik, tanpa adanya pemberitahuan.
Dia lantas menyebut mutasi 61 ASN melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Selama TPK bekerja, tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Namun hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan tim. Makanya saya bikin surat tanggal 16 (sehari sebelum pelantikan),” tambah Mimik.
Terpisah, Bupati Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silakan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” tegas Subandi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022