
Sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Gresik Senin (22/9). (Istimewa)
JawaPos.com-Karut-marut pengurusan sertifikat hak milik di BPN Gresik kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik Senin (22/9).
Kasus yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu diketahui menggunakan jalur orang dalam. Majelis Hakim pun menduga banyak pihak yang ikut terlibat hingga membuat korban kehilangan kepemilikan tanah hingga 2.292 meter persegi di wilayah Kecamatan Manyar.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Esthi Rahayu selaku verifikator berkas serta Aris Febrianto selaku asisten verifikator berkas. Keduanya masih bertugas di BPN Gresik saat kasus bergulir pada 2023 silam.
"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," ujar Febrianto.
Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon.
Menurut dia, hal tersebut sudah biasa dan sering terjadi. Apalagi pada map permohonan terdapat kode khusus bertulis nama Budi Riyanto.
"Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa," ungkap dia setelah dicecar Majelis Hakim.
Hal tersebut diakui saksi Esthi Rahayu. Menurut dia, ada beberapa oknum pensiunan BPN Gresik yang kerap menjadi kuasa bayangan.
"Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu," ungkap dia.
Meski demikian, perempuan yang bertugas di BPN Gresik sejak 1995 itu mengaku tidak pernah menerima berkas permohonan via jalur orang dalam.
"Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor," ungkap dia.
Alhasil, berkas tersebut bisa terus diproses hingga berlanjut pada penertiban blangko dan SHM baru. Sialnya, luas tanah justru berkurang hingga merugikan korban Tjong Cien Sing. Esthi baru mengetahui polemik tersebut setelah dipanggil tim penyidik Polres Gresik.
"Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Seluruh keterangan tersebut membuat Majelis Hakim geram. Bahkan, menyarankan para saksi segera pensiun. "Banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal," tegas Hakim Ketua Sarudi.
Hal tersebut merujuk pada peran aktor utama yang memerintahkan berkas tersebut agar bisa tetap diproses. Sehingga, bisa terus bergulir tanpa melalui prosedur.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
