JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara untuk pasien yang pukul dokter bedah di RS BDH Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com-Sidang perkara penganiayaan yang dilakukan pasien Norliyanti terhadap dokter spesialis bedah umum di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH), Faradina Sulistiyani, terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, terdakwa Norliyanti yang memukul dokter Faradina dituntut hukuman penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya, Norliyanti, warga Babatan Wiyung, dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai tindakannya terhadap dokter Faradina merupakan bentuk penganiayaan berencana yang menyebabkan luka cukup serius.
JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa Norliyanti dinyatakan bersalah setelah memukul Faradina menggunakan bongkahan gragal di RSUD Bhakti Dharma Husada, Surabaya pada 25 April lalu.
”Perbuatan terdakwa mengakibatkan Faradina Sulistiyani mengalami luka robek di kepala belakang kanan kiri dan luka memar di panggung,” ucap Diah dalam persidangan baru-baru ini.
Luka yang diderita dokter Faradina membuatnya berhenti sementara dari pelayanan medis di RS BDH. Tindakan penganiayaan pasien Norliyanti terhadap dokter yang pernah mengoperasinya juga dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam sidang, jaksa juga membacakan hal yang meringankan. Norliyanti dinyatakan sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tercatat belum pernah memiliki riwayat hukuman sebelumnya.
”(Atas berbagai pertimbangan) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Norliyanti, dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Norliyanti, Taufan Ainur Rahman, mengupayakan hukuman seringan mungkin bagi kliennya. Ia menegaskan dalam nota pembelaan, penganiayaan terhadap dokter Faradina terjadi spontan, bukan tindakan yang direncanakan.
”Itu spontan. Alat (gragal) itu untuk jaga-jaga. Perjalanan dari rumah terdakwa sampai rumah sakit memang daerah itu rawan begal. Spontan ambil batu buat jaga-jaga, sehingga bukan direncanakan sebagaimana tuntutan JPU," tukasnya.
Sebagai informasi, pengalaman tak mengenakan dialami oleh dokter spesialis bedah umum RS BDH Surabaya, Faradina Sulistiyani. Ia dianiaya pasiennya sendiri, Norliyanti pada akhir Juli 2025 lalu.
Mulanya, Norliyanti komplain kepada pihak rumah sakit. Ia mengaku masih merasakan nyeri di punggung pasca dioperasi oleh dokter bedah Faradina. Namun, ia merasa keluhannya tidak ditanggapi dengan baik.
Norliyanti masuk ke bagian Poli Bedah Umum. Di sana, ia melihat Faradina sedang duduk di depan komputer. Tanpa aba-aba, Norliyanti memukul kepala dan punggung dokternya dengan bongkahan gragal yang dibawa.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
