Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 18.09 WIB

Peras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai, Dua Mahasiswa Kena OTT Polda Jatim dan Terancam 9 Tahun Penjara

Dua mahasiswa tersangka pemerasan terhadap Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai digiring ke ruang konferensi pers polda Jatim, Kamis (24/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Dua mahasiswa tersangka pemerasan terhadap Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai digiring ke ruang konferensi pers polda Jatim, Kamis (24/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dua mahasiswa harus berurusan dengan Polda Jawa Timur usai memeras dan mengancam Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Kedua pelaku, yakni SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (21/7) lalu.

Keduanya diketahui menggunakan nama organisasi fiktif Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.

Awalnya, mereka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Jatim pada 16 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mereka akan melakukan demonstrasi pada 21 Juli dengan tuntutan agar Kadis Pendidikan Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri perwira TNI.

Tidak berhenti sampai di situ, mereka juga menyebarkan isu tersebut melalui akun media sosial Instagram dan TikTok, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan FGR.

Kemudian, pada Sabtu (19/7) malam, keduanya bertemu dengan dua orang perwakilan dari pihak korban di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Dalam pertemuan itu, para tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu yang sudah tersebar di media sosial segera dihapus.

Namun pada saat pertemuan, uang yang berhasil disiapkan hanya sebesar Rp20.050.000. Ketika transaksi hendak dilakukan, tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang telah mengawasi pergerakan para pelaku langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Uang tunai tersebut ditemukan dalam sebuah paper bag yang berada di dalam penguasaan tersangka SH.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Uang itu ditemukan saat tim kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (24/7).

Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demo yang dikirim tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jules menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore