
Dua mahasiswa tersangka pemerasan terhadap Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai digiring ke ruang konferensi pers polda Jatim, Kamis (24/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)
JawaPos.com – Dua mahasiswa harus berurusan dengan Polda Jawa Timur usai memeras dan mengancam Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.
Kedua pelaku, yakni SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (21/7) lalu.
Keduanya diketahui menggunakan nama organisasi fiktif Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
Awalnya, mereka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Jatim pada 16 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mereka akan melakukan demonstrasi pada 21 Juli dengan tuntutan agar Kadis Pendidikan Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri perwira TNI.
Tidak berhenti sampai di situ, mereka juga menyebarkan isu tersebut melalui akun media sosial Instagram dan TikTok, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan FGR.
Kemudian, pada Sabtu (19/7) malam, keduanya bertemu dengan dua orang perwakilan dari pihak korban di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Dalam pertemuan itu, para tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu yang sudah tersebar di media sosial segera dihapus.
Namun pada saat pertemuan, uang yang berhasil disiapkan hanya sebesar Rp20.050.000. Ketika transaksi hendak dilakukan, tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang telah mengawasi pergerakan para pelaku langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Uang tunai tersebut ditemukan dalam sebuah paper bag yang berada di dalam penguasaan tersangka SH.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Uang itu ditemukan saat tim kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (24/7).
Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demo yang dikirim tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Jules menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
