Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 07.01 WIB

Tak Punya KTA, 13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Kena Razia dan Disanksi Tipiring

Belasan jukir liar di Jalan Tunjungan, Surabaya terjaring razia, Pemkot akan kenakan sanksi tipiring. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Belasan jukir liar di Jalan Tunjungan, Surabaya terjaring razia, Pemkot akan kenakan sanksi tipiring. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Belasan juru parkir (jukir) tak resmi di sekitar Jalan Tunjungan, terjaring operasi gabungan yang digelar oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Jumat (11/7).

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga terkait penataan parkir di kawasan yang padat lalu lintasnya itu.

"Pada Jumat malam (11/7), Pemkot Surabaya mengadakan operasi penertiban. Kita susuri dari sisi utara dan sisi timur, sebanyak 13 juru parkir tidak resmi tertangkap," tutur Trio setelah melakukan operasi gabungan.

Trio menjelaskan, belasan jukir yang diamankan adalah juru parkir yang tertangkap basah menempati lahan parkir resmi milik Pemkot Surabaya, namun tidak memiliki izin maupun kartu tanda anggota (KTA) jukir.

"Jukirnya itu tidak mendapatkan izin, tidak memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan Dishub Surabaya. Langsung kita amankan dan dibawa ke kantor Samapta Polrestabes Surabaya," jelasnya.

Terkait sanksi, Trio menyatakan Satpol PP dan Samapta Polrestabes Surabaya akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dishub juga akan melakukan evaluasi terhadap KTA jukir-jukir di Surabaya.

"Kami tindak tipiring, (sanksi) yang kedua, kami evaluasi kartu tanda anggotanya. Kalau ada jukir (di Surabaya) tidak berbaju sopan, itu bukan jukir kami (resmi) lagi, itu sudah melanggar. Karena di KTA sudah jelas aturannya," seru Trio.

Ia lantas menyinggung keberadaan jukir pembantu di Jalan Tunjungan. Menurutnya, dalam sistem Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, memang terdapat jukir pembantu, namun mereka juga wajib terdaftar secara resmi.

“Kalau jukir pembantu ada. Tetapi harus berizin dari Dinas Perhubungan, dalam hal ini UPTD Parkir. Mereka (13 jukir yang terjaring) juga bukan jukir pembantu dari jukir resmi yang ada,” terangnya.

Guna mencegah jukir liar yang menggantikan posisi juru parkir resmi di Jalan Tunjungan, Dishub Surabaya akan rutin menyiagakan petugas. Khususnya pada malam hari serta akhir pekan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore