Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 13.11 WIB

Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Dimulai Rabu, Dilarang Asal Nongkrong di Warkop hingga Warnet

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerbitkan Surat Edaran penerapan jam malam. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerbitkan Surat Edaran penerapan jam malam. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius soal aturan pembatasan jam malam bagi anak. Setelah melakukan sosialisasi ke para orang tua dan anak, sweeping atau razia di jalan juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa aturan jam malam bukan sekedar formalitas. Anak usia di bawah 18 tahun yang keluyuran tanpa pendampingan orang tua di atas pukul 22.00 WIB akan ditindak petugas.

"Sweeping jam malam kita lakukan setelah penyampaian informasi kepada masyarakat. InsyaAllah mulai hari Rabu (2/7), ya. Jadi saya sampaikan warga Surabaya, jaga anak-anakmu," serunya, Senin (30/6).

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00 - 04.00 WIB.

Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

“Pembatasan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan anak dari pergaulan bebas, miras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya," imbuhnya.

Eri menyampaikan bahwa sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang berada di luar rumah tanpa keperluan yang jelas atau berada di tempat yang berisiko, seperti pacaran di taman dan naik motor bonceng tiga di jalanan.

“Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya. Tetapi kalau mereka belajar, ya silakan. Orang tua bisa dicek, ‘Benar gak anakmu di situ?’ Nah itu nanti kita konfirmasi,” imbuhnya.

Berbeda cerita jika sang anak di luar rumah melebihi jam 22.00 WIB, namun tujuan dan kegiatannya jelas, seperti belajar atau mengerjakan tugas dan dengan pengetahuan orang tua.

Dalam penerapan aturan jam malam, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya menggandeng berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, LSM, dan terpenting adalah peran orang tua.

"Kami tidak sendiri-sendiri karena Surabaya dibangun dengan budaya arek. Jadi ini bukan menang-menangan, perubahan itu harus bareng-bareng sejak dini, bagaimana kita melibatkan semua LSM, komunitas, dan Lainnya," tukas Eri. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore