Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 23.57 WIB

Patroli Pemkot Surabaya Cegah Aktivitas Anak Malam Hari

Kecamatan Pabean Cantian tegur dan pulangkan anak aktivitas di atas jam malam. (Azami Ramadhan/Jawa Pos) - Image

Kecamatan Pabean Cantian tegur dan pulangkan anak aktivitas di atas jam malam. (Azami Ramadhan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya menggelar patroli rutin yang dilakukan kecamatan beserta tim gabungan TNI/Polri beberapa hari terakhir. Momen patroli asuhan rembulan di tingkat kecamatan ini cukup berbeda. Sebab, tim lebih menekankan tentang sosialisasi dan penjangkauan kepada anak-anak di bawah umur atas aktivitas malam hari atau lebih dari pukul 22.00 WIB.

Aktivitas tersebut dipertegas dengan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah umur. Hal itu diberlakukan sesuai dengan surat edaran wali kota yang berlaku 20 Juni lalu. Di Kecamatan Pabean Cantian, tim gabungan menyasar warung, kafe hingga tempat publik lainnya.

”Kami sudah mulai sejak Jumat malam, jadi sudah sya hari ini kami lakukan patroli rutin dengan Kepolisian dan TNI,” kata Camat Pabean Cantian Muhammad Januar Rizal Minggu (22/6). Dia mengungkapkan, patroli tersebut dilakukan mulai 23.30 WIB dan menyasar banyak tempat di kawasan Pabean.

Dia mengaku saat Jumat malam pihaknya menyasar 3 titik sekaligus, mulai dari kawasan Tanjung Perak di Jalan Kali Sampit, lalu kawasan Jalan Perak Timur dan kawasan Krembangan Selatan di Jalan Rajawali. Kata Rizal, tim memberikan himbauan dan teguran agar anak-anak remaja agar pulang ke rumah masing-masing.

Khususnya, apabila tim mendapati anak-anak yang nongkrong di warung ataupun tempat lainnya hingga larut malam. Momen bersamaan, tim menjumpai pemuda yang pesta miras. ”Ada 3 orang di Jalan Rajawali rel kereta api, langsung kami bawa ke kantor Satpol PP pusat, termasuk barang buktinya,” terangnya.

Ketiganya langsung dilakukan pendataan dan pembinaan oleh petugas. Aktivitas serupa juga dilakukan Sabtu (21/6) malam hingga kemarin (22/6) dini hari. Petugas mendatangi sejumlah tempat publik, dan memberikan himbauan langsung kepada anak-anak yang beraktivitas lebih dari jam 22.00 WIB.

”Kami temukan kakak dan adik yang usia di bawah 18 tahun, di Kebalen timur, ya kami suruh pulang,” jelasnya. Termasuk membubarkan sekelompok pemuda di Kalimas Udik yang berkegiatan lebih dari jam yang telah ditentukan.

Dia menjelaskan, para anak-anak tersebut juga dilakukan pendataan awal. Termasuk nama dan alamat rumah masing-masing. Apabila di momen yang lain, anak-anak yang sebelumnya terdapat mengulangi perbuatannya kembali akan mendapatkan sejumlah sanksi. ”Ya salah satunya ke liponsos,” ujarnya.

Tapi, kata dia, pemkot juga menyiapkan sejumlah program sebagai sanksi diantaranya program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Rizal menegaskan, upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

”Termasuk agar anak terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, miras, narkoba, tawuran dan menjauhkan anak dari segala bentuk kekerasan ya,” jelasnya. Serta harapannya, anak juga lebih fokus pada aktivitas positif, berkonsentrasi belajar dan beristirahat dengan optimal.

Pihaknya juga tetap mengkomunikasikan dengan banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan agama, serta para orang tua di forum-forum resmi maupun informal. Sebab, kata Rizal, upaya ini bagian dari komitmen Pemkot Surabaya sebagai anggota jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF. (zam)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore