Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 21.51 WIB

Sebelum Permen PANRB Terbit, Eri Cahyadi Klaim Pemkot Surabaya Lebih Dulu Terapkan WFA ASN

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan ASN untuk work from anywhere (WFA) atau dari mana saja.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, tertanggal 21 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengklaim bahwa daerahnya telah lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel sejak Februari 2025. ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan jam kerja 7,5 jam per hari.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
 
"Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (20/6).

Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap diwajibkan untuk memenuhi jam kerja efektif minimal 37,5 jam per minggu. Para ASN juga diharapkan menjaga komunikasi intensif dengan atasan dan rekan kerja.
 
Wali Kota Eri menyatakan WFA tak menurunkan kinerja ASN selama tugas diselesaikan tepat waktu. Terkait kehadiran, ASN cukup mengisi absensi lewat Aplikasi Kantorku tanpa keharusan datang ke kantor.

Menurutnya, bekerja dari lokasi selain kantor juga mampu menekan biaya operasional Pemkot Surabaya, seperti listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga penggunaan komputer. Terlebih di era serba digital saat ini.

"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” tukas Eri. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore