Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak parkir liar di minimarket Jalan Dharmahusada. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam waktu dekat akan bertemu dengan pengusaha toko modern atau minimarket untuk menentukan dan menyepakati skema pengelolaan parkir.
"Makanya segera saya (akan) bertemu dengan top manajemennya toko modern atau minimarket. Saya minta untuk pengelolaan parkir (bagaimana), sudah biar nggak ada fitnah," tutur Eri di Surabaya, Senin (16/6).
Eri menduga pengusaha minimarket tidak sepenuhnya terbuka dalam melaporkan jumlah kendaraan yang terparkir setiap bulan. Hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
"Saya itu baru tahu yang disetor (minimarket untuk pajak parkir ke Pemkot Surabaya) Rp 175.000 - Rp 250.000 per bulan, waduh kaget saya. Itu parkirnya (beroperasi) 24 jam. Iki nggak masuk akal," imbuhnya.
Wali Kota Eri berharap dari pertemuan tersebut, nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD.
"Makanya sudahlah netral saja. Kita buka saja kejujuran, nanti biar kendaraan (yang terparkir setiap bulan) jumlahnya berapa sih? biar gak salah-salahan," tutur orang nomor satu di Surabaya ini.
Tidak menutup kemungkinan, Pemkot Surabaya akan kembali memberlakukan sistem parkir berbayar dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi, sesuai instruksi Perda.
“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan pengelolaan parkir akan masuk ke PAD,” ujar Eri.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, juga petugas parkir resmi berlabel perusahaan.
Eri menerangkan ada dua skema pajak parkir bagi tempat usaha di Surabaya. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian dan wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir."
Pada skema kedua, pajak parkir dihitung dari jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, pemilik usaha diperbolehkan menarik retribusi parkir kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.
"Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” tukasnya. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
