Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 07.56 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Akan Temui Pengusaha Minimarket, Bahas Transparansi Pengelolaan Parkir

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak parkir liar di minimarket Jalan Dharmahusada. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam waktu dekat akan bertemu dengan pengusaha toko modern atau minimarket untuk menentukan dan menyepakati skema pengelolaan parkir.

"Makanya segera saya (akan) bertemu dengan top manajemennya toko modern atau minimarket. Saya minta untuk pengelolaan parkir (bagaimana), sudah biar nggak ada fitnah," tutur Eri di Surabaya, Senin (16/6).

Eri menduga pengusaha minimarket tidak sepenuhnya terbuka dalam melaporkan jumlah kendaraan yang terparkir setiap bulan. Hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.

"Saya itu baru tahu yang disetor (minimarket untuk pajak parkir ke Pemkot Surabaya) Rp 175.000 - Rp 250.000 per bulan, waduh kaget saya. Itu parkirnya (beroperasi) 24 jam. Iki nggak masuk akal," imbuhnya.

Wali Kota Eri berharap dari pertemuan tersebut, nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD.

"Makanya sudahlah netral saja. Kita buka saja kejujuran, nanti biar kendaraan (yang terparkir setiap bulan) jumlahnya berapa sih? biar gak salah-salahan," tutur orang nomor satu di Surabaya ini.

Tidak menutup kemungkinan, Pemkot Surabaya akan kembali memberlakukan sistem parkir berbayar dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi, sesuai instruksi Perda.

“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan pengelolaan parkir akan masuk ke PAD,” ujar Eri.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, juga petugas parkir resmi berlabel perusahaan.

Eri menerangkan ada dua skema pajak parkir bagi tempat usaha di Surabaya. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian dan wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir."

Pada skema kedua, pajak parkir dihitung dari jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, pemilik usaha diperbolehkan menarik retribusi parkir kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

"Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” tukasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore