Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 00.30 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Sawahan Surabaya, Sita 117 Gram Sabu Siap Edar

Tersangka FBS diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya kawasan Pakis Gunung, Sawahan, Surabaya. (Polrestabes Surabaya) - Image

Tersangka FBS diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya kawasan Pakis Gunung, Sawahan, Surabaya. (Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Pakis Gunung, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan mengamankan puluhan poket sabu siap edar dengan berat total 117,662 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap berinisial FBS (44), warga Jl. Pakis 3, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 20 poket sabu dengan berat bervariasi, tiga bendel plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, satu scrop plastik, dompet oranye, serta dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 117 gram. Barang ini diduga akan diedarkan dengan sistem ranjau,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Senin (16/6).

Menurut pengakuan FBS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di kawasan Jl. Raya Tanjungsari, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyimpan, membagi, dan meranjau sabu atas perintah J, dan sebagai imbalannya, ia diberi upah berupa sabu untuk dipakai sendiri,” jelas AKBP Suria.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa ini bukan kali pertama FBS beraksi. Ia telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir sabu untuk J. “Kami masih memburu DPO-nya dan mendalami jaringan peredaran sabu ini di wilayah Surabaya,” imbuh AKBP Suria.

Atas perbuatannya, FBS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutur AKBP Suria.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore