
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya terkait dugaan TPPU tambang emas ilegal. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI), yang diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Nganjuk dan 1 lokasi di Surabaya pada Kamis (19/2), yakni sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terkait dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade di Surabaya, Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pengendus transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas.
"Dari fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal (di Kalimantan Barat) selama kurang lebih 2019 - 2022 mencapai Rp 25,8 Triliun," imbuhnya.
Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Di Surabaya, Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah. Mereka mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Ade tak menjelaskan secara rinci barang bukti yang diamankan. Yang jelas empat boks tersebut berisi dokumen-dokumen, surat-surat, alat elektronik, sejumlah uang, hingga emas batangan, yang diduga dalam jumlah besar.
“(Emas) termasuk di dalamnya, nanti kita update ya. Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” pungkas Ade. (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
