
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya terkait dugaan TPPU tambang emas ilegal. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI), yang diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Nganjuk dan 1 lokasi di Surabaya pada Kamis (19/2), yakni sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terkait dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade di Surabaya, Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pengendus transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas.
"Dari fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal (di Kalimantan Barat) selama kurang lebih 2019 - 2022 mencapai Rp 25,8 Triliun," imbuhnya.
Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Di Surabaya, Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah. Mereka mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Ade tak menjelaskan secara rinci barang bukti yang diamankan. Yang jelas empat boks tersebut berisi dokumen-dokumen, surat-surat, alat elektronik, sejumlah uang, hingga emas batangan, yang diduga dalam jumlah besar.
“(Emas) termasuk di dalamnya, nanti kita update ya. Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” pungkas Ade. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022