
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya terkait dugaan TPPU tambang emas ilegal. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI), yang diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Nganjuk dan 1 lokasi di Surabaya pada Kamis (19/2), yakni sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terkait dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade di Surabaya, Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pengendus transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas.
"Dari fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal (di Kalimantan Barat) selama kurang lebih 2019 - 2022 mencapai Rp 25,8 Triliun," imbuhnya.
Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Di Surabaya, Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah. Mereka mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Ade tak menjelaskan secara rinci barang bukti yang diamankan. Yang jelas empat boks tersebut berisi dokumen-dokumen, surat-surat, alat elektronik, sejumlah uang, hingga emas batangan, yang diduga dalam jumlah besar.
“(Emas) termasuk di dalamnya, nanti kita update ya. Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” pungkas Ade. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
