Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juni 2025 | 05.46 WIB

Eri Cahyadi Heran Minimarket di Surabaya Bayar Pajak Parkir Sedikit, Buka Opsi Parkir kembali Bebayar

Wali Kota Eri Cahyadi bersama dengan jajaran bersama TNI dan Polri berbincang disela perasi penertiban di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan. (Istimewa)

JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku heran setelah mengetahui rata-rata minimarket hanya membayar pajak Rp 175 Ribu hingga Rp 250.000 per bulan, padahal sebagian toko modern alias minimarket tersebut ada yang beroperasi 24 jam.

Fakta ini diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, teruma perparkiran di toko modern yang belakangan menjadi sorotan.

"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot Surabaya sudah mencakup layanan parkir gratis. Namun setelah kami teliti, nilai pajak yang disetor sangat kecil," tutur Eri di ruang kerjanya, Minggu (15/6).

Sebagai informasi, menurut Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, petugas parkir resmi berlabel perusahaan, serta membayar pajak 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

Menurut Wali Kota Surabaya, pajak parkir minimarket sebesar Rp 175.000 per bulan atau Rp 2.100.000 per tahun, bahkan Rp 250.000 per bulan atau Rp 3.000.000 per tahun adalah jumlah yang sangat kecil. 

Eri merinci, jika pajak parkir minimarket yang dibayarkan ke Pemkot Surabaya Rp 250.000 per bulan, maka berdasarkan pajak 10 persen, perkiraan pendapatan parkir mereka (minimarket) Rp 2.500.000 per tahun.

Jika dibagi 30 hari, maka pendapatan harian minimarket sekitar Rp 83.000 - Rp 85.000. Dengan tarif parkir mobil Rp 5.000, berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor. 

"Sedangkan untuk toko modern yang membayar Rp 175.000 per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp 58.000 atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal," tambahnya.

Eri menyebut selama ini parkir gratis di toko modern diartikan tidak ada petugas parkir, sehingga jumlah kendaraan sulit dipantau dan rawan dimanfaatkan oleh juru parkir liar tanpa pengawasan dan evaluasi.

“Angka ini sangat tidak realistis untuk (minimarket) yang beroperasi penuh. Ini mengapa kami meminta perhitungan pajak parkir ditinjau kembali. Ini menunjukkan potensi kebocoran PAD yang sangat besar," seru Eri.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.

Tidak menutup kemungkinan, Pemkot Surabaya akan kembali memberlakukan sistem parkir berbayar dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi, sesuai instruksi Perda.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore