Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 02.20 WIB

Beraksi selama Empat Bulan, Begini Kronologi Sindikat Suntik LPG Subsidi di Malang, Polisi Amankan Lebih dari 300 Tabung

Barang bukti dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dirilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya(Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti menyuntik isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Aksi ilegal itu sudah berlangsung selama empat bulan.

Para pelaku adalah RH selaku pemilik usaha dan pemodal, serta PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik gas. Mereka mendapatkan tabung LPG 3 kilogram dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat suntik bernama pen ke tabung 12 kilogram.

“Para pelaku menyuntik gas setiap hari. Mereka bisa menghasilkan 40 hingga 50 tabung 12 kilogram per hari,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6).

Kegiatan tersebut terbongkar pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan dan mendapati keempat pelaku tengah beraksi di lokasi.

“Pada saat rekan-rekan kami turun ke lapangan, ditemukan aktivitas penyuntikan, satu buah van yang digunakan untuk mobilisasi, serta sejumlah tabung yang telah dimodifikasi,” ungkap Kombes Jules.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita lebih dari 300 tabung gas berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan antara lain 10 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam keadaan berisi, 110 tabung kosong 12 kilogram, 150 tabung LPG 3 kilogram isi, dan 45 tabung 3 kilogram kosong.

Selain itu, ditemukan pula satu tabung LPG ukuran 5,5 kilogram kosong, satu buah timbangan, satu tang, toples berisi karet sil, toples berisi segel, satu tas berisi segel bekas, satu ember, serta satu unit mobil pick-up Suzuki Carry. Polisi juga menyita 15 buah alat suntik (pen) yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jatim. “Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi seperti ini,” tegas Kombes Jules. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore