Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Juni 2025 | 08.04 WIB

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RS Persada: Dokter AY Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Oknum dokter AY di RS Swasta Kota Malang yang diduga melakukan pelecan seksual kepada pasien QAR. (Tangkapan unggahan Instagram @qorry***)

JawaPos.com-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter berinisial AY terhadap pasien perempuan di ruang VVIP Persada Hospital Kota Malang, memasuki babak baru.

Kini, Mantan dokter umum Persada Hospital tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto.

Ipda Yudi mengatakan bahwa keputusan percetakan AY sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Minggu (1/6). 

”Dalam gelar perkara, kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli dari IDI. Kalau sudah dinyatakan hasil gelar berarti kan secara otomatis bisa diduga sebagai tersangka," tutur Ipda Yudi baru-baru ini.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Polresta Malang berencana memanggil dokter AY dengan status sebagai tersangka pada pekan depan. Namun hingga saat ini, penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan. 

”Nanti waktu pastinya kapan akan kami update lagi. Yang jelas pekan depan agendanya pemeriksaan AY sebagai tersangka. Apabila sudah cukup bukti, berkasnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Kronologi singkat
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis (dokter) berinisial AY yang bekerja di Persada Hospital Kota Malang mencuat setelah curhatan korban viral di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya @qorry***, warga Kota Bandung ini menceritakan bahwa pada 26-28 September 2022, ia menjalani perawatan di Persada Hospital karena sinusitis dan vertigo berat yang dideritanya.

Namun saat dirawat, QAR malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dokter AY. Mulai dari spam chat, menyuruh buka baju berdalih cek jantung, hingga diduga mengambil gambar bagian dada korban tanpa izin.

Didampingi kuasa hukum, QAR resmi melaporkan oknum dokter AY ke Polresta Malang pada Jumat (18/4). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Empat hari berikutnya, Selasa (22/4), korban kedua perempuan berinisial A, 30 tahun melaporkan oknum dokter AY ke polisi. Laporan milik A tercatat Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore