
Menpora Erick Thohir menegaskan negara berpihak kepada atlet FPTI yang jadi korban dugaan kekerasan seksual. (Kemenpora)
JawaPos.com-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara terhadap para atlet cabang olahraga panjat tebing yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh mantan pelatih kepala yang telah dipecat tidak hormat oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Erick juga mendukung langkah FPTI dalam mendampingi dan memfasilitasi lima korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri agar dapat diselidiki secara tuntas. Ia menegaskan setiap atlet berhak mendapatkan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Negara hadir melindungi para atlet. Kami berpihak pada korban dan mendukung penuh langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia untuk mendampingi korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum sehingga korban mendapatkan keadilan, dan pelaku jika terbukti bersalah harus mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, penanganan kasus ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Ia menekankan keselamatan dan kesejahteraan atlet harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekosistem olahraga nasional.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Tidak ada tempat bagi kekerasan, apalagi kekerasan seksual dalam dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berlatih, berkembang, dan berprestasi demi bangsa,” katanya.
Ia menambahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga mendorong seluruh federasi olahraga, pelatih, pengurus, serta komunitas olahraga untuk bersama-sama membangun budaya yang menjunjung tinggi integritas dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Kami di Kemenpora mendorong seluruh federasi olahraga, pelatih, pengurus, serta komunitas olahraga untuk bersama-sama membangun budaya yang menjunjung tinggi integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap atlet, sehingga tercipta ekosistem olahraga yang bebas dari kekerasan,” tambah Erick.
Sebelumnya, Ketua Umum FPTI Yenny Wahid menyampaikan rencana pelaporan kasus tersebut ke kepolisian saat menghadiri konferensi pers pengenalan tim pelatnas panjat tebing menuju Asian Games 2026 pada Rabu (4/3).
Yenny mengapresiasi keberanian lima atlet yang mengungkap dugaan kekerasan fisik dan seksual yang mereka alami. Menurutnya, langkah para korban untuk berbicara dan membawa persoalan ini ke jalur hukum menunjukkan komitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Kalau FPTI secara organisasi tidak bisa melaporkan, tetapi kami membantu mencarikan pengacara untuk para korban yang mau melapor ke polisi,” kata Yenny Wahid.
Ia juga menegaskan federasi akan berupaya maksimal menjaga hak dan privasi para atlet yang menjadi korban. FPTI, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh tim pengacara para korban. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022