
PT Tedmonnindo Pratama Semesta saat didatangi oleh karyawan dan eks karyawan yang diduga ijazahnya ditahan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Nama PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Sidoarjo, belakangan ramai diperbincangkan publik. Perusahaan yang memproduksi tandon air itu diduga melakukan penahanan ijazah terhadap eks karyawannya.
Usai menjadi sorotan, manajemen PT Tedmonnindo Pratama Semesta akhirnya buka suara. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan terkait kasus dugaan penahanan ijazah.
"Saya mewakili Manajemen Tedmonnindo, meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan," tutur Human Resources and General Manager PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Ardian, ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6).
Sebagai informasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah memanggil seluruh pihak terkait kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret PT Tedmonnindo Pratama Semesta.
Pihak-pihak yang hadir, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Tedmonnindo Pratama Semesta, eks karyawan yang diduga ijazahnya ditahan, dan kuasa hukum. Pertemuan digelar di kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Menanggal pada Kamis (5/6).
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 18 ijazah, dua SKCK, dan satu akta lahir milik eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, telah dikembalikan ke pemiliknya melalui Disnakertrans Jawa Timur.
Ketika ditanya alasan perusahaan menahan ijazah, Ardian enggan menjawab. Ia menegaskan bahwa Manajemen PT Tedmonnindo Pratama Semesta akan kooperatif dan mengikuti arahan Disnakertrans Jatim.
"Setelah ini apa pun hasil pemeriksaan dan arahan Disnakertrans Jatim, akan saya sampaikan ke top Manajemen PT. Tedmonnindo, InsyaAllah kami kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku. Itu saja dulu," imbuhnya.
Kronologi singkat
Sejumlah karyawan dan eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta melaporkan perusahaan ke Polresta Sidoarjo, Disnaker Sidoarjo, dan Disnakertrans Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.
Dari cerita eks karyawan, Kuasa Hukum, Sigit Imam Basuki mengatakan bahwa perusahaan tandon air di Sidoarjo itu menahan dokumen pendidikan milik orang-orang yang bekerja di sana dengan dalih sebagai jaminan.
Ijazah hanya bisa diambil apabila karyawan membayar ganti rugi atas barang yang diklaim hilang oleh perusahaan. Anehnya, tidak ada laporan kehilangan yang dibuat ke pihak kepolisian.
“Yang kami tahu, ada tuduhan kehilangan barang. Tapi para karyawan tak tahu barang apa yang dimaksud. Anehnya, mereka malah diminta menandatangani pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu selama 24 bulan,” ucap Sigit.
Selain penahanan ijazah, perusahaan juga diduga melakukan pemerasan melalui potongan gaji selama dua tahun. Jika resign, maka karyawan harus menebus ijazah dengan membayar Rp 6,5 juta ke perusahaan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
