Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 01.53 WIB

Jan Hwa Diana Serahkan Ijazah dan Dokumen Mantan Karyawan Melalui Polda Jatim

Tersangka kasus penggelapan sekaligus pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana mengembalikan ijazah milik mantan karyawan yang sempat ditahan kepada penyidik. (Polda Jatim/Antara) - Image

Tersangka kasus penggelapan sekaligus pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana mengembalikan ijazah milik mantan karyawan yang sempat ditahan kepada penyidik. (Polda Jatim/Antara)

JawaPos.com–Tersangka kasus penggelapan ijazah Jan Hwa Diana telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawan di UD Sentoso Seal. Termasuk ijazah dan dokumen kependudukan lain melalui penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Pol Farman mengatakan, penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan perusahaan UD Sentoso Seal.

”Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan,” ujar Brigjen Pol Farman seperti dilansir dari Antara.

Dokumen yang telah diserahkan, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada Jumat (22/5). Selain itu, diserahkan pula sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan utang.

”BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp 72 juta,” kata Elok.

Penahanan dokumen dilakukan Diana sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor serta merespons karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.

Elok juga mengungkapkan meski dokumen tersebut telah diserahkan ke kepolisian bersamaan dengan ijazah, sebagian besar dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

”Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan,” papar Elok Kadja.

Pihak Jan Hwa Diana saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya untuk pengembalian dokumen secara langsung kepada pemiliknya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore