Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) Berbasis HAM di Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (22/5).(Istimewa)
JawaPos.com - Komnas HAM RI menggelar konsultasi publik untuk menggali pandangan berbagai pihak terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (22/5). Dalam seminar ini, sejumlah masalah krusial diangkat, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan kelompok rentan. Berikut tujuh catatan penting yang disoroti:
1. Dominasi Polisi dalam Proses Penyidikan
RUU KUHAP dinilai masih memberi wewenang besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan eksternal.
“Tidak bisa semua diserahkan ke penyidik. Harus ada mekanisme kontrol yang jelas agar wewenang itu tidak disalahgunakan,” tegas Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komnas HAM RI.
2. Restorative Justice Harus Mengedepankan Pemulihan Korban
Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) belum berpihak kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.
“Keadilan restoratif tidak boleh jadi alat pemaksaan damai. Korban harus mendapatkan pemulihan yang seutuhnya,” ujar Abdul.
3. Kelompok Rentan Belum Terlindungi
Disabilitas, perempuan, anak, dan lansia masih kurang mendapat perlindungan dalam proses hukum. RUU KUHAP perlu mengatur fasilitas seperti penerjemah, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum.
“Jika KUHAP ingin inklusif, ia harus berpihak pada kelompok rentan,” ucapnya.
4. Akses Bantuan Hukum Masih Terbatas
Pasal bantuan hukum dalam RUU KUHAP hanya menyebut advokat. Peran paralegal belum diakui, padahal mereka sering menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di daerah terpencil.
5. Hak atas Peradilan yang Adil Belum Dijamin
Banyak aduan soal ketidakadilan dalam pra-peradilan dan penahanan. RUU KUHAP juga belum mengatur dengan jelas soal hak atas sidang yang cepat dan transparan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
