
Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). KUHAP baru itu berisi 115 halaman yang mencakup 3 BAB dan 369 Pasal.
Namun, pengesahan tersebut menuai kritik tajam dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut revisi KUHAP sebagai suatu kemunduran besar dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
"Pengesahan revisi KUHAP hari ini menandai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan," kata Wirya kepada wartawan, Selasa (18/11).
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam KUHAP baru. Terlebih, draf KUHAP terakhir menunjukkan bahwa file tersebut dibuat pada Senin (17/11) pukul 18.15 WIB, kurang dari 24 jam sebelum disahkan dalam paripurna DPR.
"DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil," ujarnya.
Amnesty Internasional yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menemukan sejumlah pasal-pasal bermasalah. Menurutnya, banyak ketentuan dalam revisi KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat, khususnya kepolisian.
Ia menyebut, KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan hakim. Ia menilai ketentuan ini mengulang pola kesewenang-wenangan yang terjadi dalam gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.
"Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial)," tegasnya.
Berikut rincian pasal bermasalah dalam KUHAP baru:
1. Pasal 16 RKUHAP
Pasal itu mengatur Operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika dimasukkan secara serampangan dalam RUU KUHAP.
Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.
Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelaku yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
2. Pasal 5 RKUHAP
Semua bisa terjerat pidana melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
