
Proyek PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com — Sengketa lahan antara PT Patra Jasa dan warga Pulosari kembali menjadi sorotan saat peninjauan setempat digelar pada Senin (19/5). Lahan yang menjadi objek sengketa ini telah dieksekusi sejak tahun 2018, menimbulkan kerusakan besar terhadap lingkungan dan fasilitas sosial warga yang sebelumnya tinggal di sana.
Perkara ini masuk dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 678, dimana 44 warga Pulosari menggugat PT Patra Jasa sebagai tergugat. Mereka menilai eksekusi yang dilakukan perusahaan merugikan dan mengabaikan hak-hak warga. Peninjauan setempat ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi riil di lokasi yang menjadi sengketa.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Hakim I Ketut Kimiarsa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyaksikan langsung reruntuhan bangunan rumah warga yang ada di lokasi tersebut. Selain itu, fasilitas umum dan sosial seperti jalan, tiang listrik, dan mushala masih berdiri dan digunakan warga sebagai sarana ibadah.
Kuasa hukum warga, Luvino Siji Samura, menyampaikan temuan penting selama peninjauan. Ia menyatakan bahwa klaim PT Patra Jasa tentang tembok beton pembatas yang dibangun keliling area sengketa tidak sepenuhnya benar, karena tembok itu ternyata tidak dibangun secara utuh seperti yang selama ini disampaikan dalam kesaksian.
Selain itu, Luvino mengkritik jalur akses yang digunakan selama peninjauan. Majelis hakim dan kuasa hukum penggugat diarahkan melewati proyek konstruksi yang sedang dikerjakan oleh pihak ketiga, Nindya, bukan melalui akses resmi RT.02/RW.04. Hal ini menurutnya menghambat pengamatan secara menyeluruh terhadap kondisi objek sengketa.
Ananta Rangkugo, kuasa hukum lain dari warga, menambahkan bahwa berdasarkan puing-puing reruntuhan dan pondasi yang masih terlihat, jumlah rumah yang telah dihancurkan mencapai sekitar 400 unit. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah tergugat dalam putusan nomor 333 yang menjadi dasar eksekusi, yaitu 41 orang saja.
Situasi ini menggambarkan dampak luas dari eksekusi lahan terhadap komunitas Pulosari. Warga kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap fasilitas umum yang selama ini menunjang kehidupan sehari-hari mereka.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang melibatkan korporasi besar. Peninjauan setempat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
---
Update penambahan keberimbangan pada Selasa, 17 Juni 2025.
PT Patra Jasa mengklaim pengosongan lahan di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Februari 2018 sudah sesuai prosedur hukum.
Akbar Surya Lantoranda dan Muhammad Haykal selaku kuasa hukum PT Patra Jasa mengatakan, pemegang hak sah atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 434 seluas 142.443 meter persegi. Kepemilikan itu telah diperkuat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan perkara No. 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo. No. 553/PDT/2014/PT.Sby.
"Sebelum pelaksanaan eksekusi, perusahaan telah melaksanakan proses sosialisasi intensif selama enam bulan pada 2017. Sosialisasi itu melibatkan muspida, muspika, serta tokoh masyarakat setempat, dan ditutup dengan pemberian tali asih pada Desember 2017. Bantuan itu diberikan kepada warga yang secara sukarela bersedia meninggalkan lahan yang mereka tempati," ujar Akbar Surya Lantoranda dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com pada Selasa (17/6).
Lebih jauh Akbar Surya mengatkaan, eksekusi yang dilaksanakan pada 6–7 Februari 2018 sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. "Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan bukan merupakan bentuk penggusuran seperti yang sering disampaikan oleh warga," sambungnya.
Muhammad Haykal menambahkan, perusahaan (PT Patra Jaya) menanggapi temuan dari pemeriksaan setempat yang dilakukan pengadilan pada Mei 2025. Dalam pemeriksaan itu disebutkan bahwa eksistensi bangunan yang dieksekusi tidak memiliki dasar legalitas, karena didirikan tanpa hak dan tanpa izin di atas tanah milik PT Patra Jasa. "Oleh karena itu, perusahaan menyatakan bahwa warga tidak berhak menuntut ganti rugi atas eksekusi tersebut," tegas kuasa dari SIP Law Firm itu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
