Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 05.07 WIB

Lahan Tanah Abang Diklaim Hercules Bukan Milik Negara, KAI akan Pasang Plang Hak Milik Senin Pekan Depan 

Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan memastikan lahan yang jadi objek sengketa di Tanah Abang merupakan aset perusahaan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan memastikan lahan yang jadi objek sengketa di Tanah Abang merupakan aset perusahaan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com-Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali mencuat setelah area tersebut diklaim oleh Ketua Umum GRIB Jaya Hercules alias Rosario De Marshall bukan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan memastikan lahan tersebut merupakan aset perusahaan. Itu sebabnya, KAI akan memasang plang hak milik pada Senin (20/4) pekan depan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan status kepemilikan sekaligus tindak lanjut atas kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jadi kami mulai Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen ATR sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama kereta api,” kata Dody Budiawan dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Dody juga membeberkan, pemasangan plang akan memuat data dan informasi resmi terkait status lahan tersebut sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia.

“Kami akan memasang plang menjelaskan data-data melalui aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono membenarkan bahwa tanah di kawasan Tanah Abang itu merupakan aset negara.

Menurutnya, secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut dimiliki atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore