Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com–Kasus penahanan ijazah terhadap mantan pegawai UD Sentoso Seal semakin kompleks. Selain penahan ijazah, pelanggar lain yang dilakukan pihak perusahaan kembali ditemukan. Antara lain penipuan perekrutan pegawai, penahanan upah, serta denda administrasi kepada para pegawai.
Kuasa Hukum Korban Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono mengatakan, jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan terus bertambah. Yaitu, mencapai 32 orang. Selain penahanan ijazah, mereka (korban) mengaku merasa mendapatkan perilaku tidak baik dari UD Sentoso Seal.
"Kasusnya malah melebar ya. UD Sentoso Seal terbukti melakukan penipuan terhadap para pegawaianya. Mereka, mengatasnamakan perusahaan lain, dalam proses perekrutan pegawai," kata Krisnu, Senin (21/4).
Bukti berupa posting-an di Facebook dan Instagram, atau jejak digital terkait pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal telah dikantongi.
"Hari ini (21/4), kami sudah mendatangi Polda Jawa Timur untuk berkonsultasi. Dan besok (22/4), korban akan melakukan laporan," ujar Krisnu.
Berbeda dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Khrisnu menjelaskan, dalam laporan di Polda Jawa Timur, pihaknya lebih menyoroti terkait kasus penipuan dan pelanggaran penahanan hak pegawai yang tidak diberikan pihak perusahaan.
Seperti tidak membayar upah lembur dan melarang pegawai pulang sebelum mereka (korban) menyelesaikan pekerjaan. selain itu, perusahaan juga kerap meminta tanggung jawab, jika adanya barang yang hilang.
"Padahal barang tersebut telah hilang dalam waktu lama, dan bukan dilakukan oleh orang yang bersangkutan," papar Krisnu.
Misalnya yang dialami Alex Nanda. Pria 22 tahun itu mengaku bekerja di UD Sentoso Seal November 2024- Februari 2025 Dia bekerja sebagai sales konter. Setiap hari, Alex mengecek barang digudang. Namun, saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang sering tidak ditemukan.
"Misalnya data di komputer ada, tapi ternyata barang tidak ditemukan. Padahal, hilangnya barang dari 2020. Dan saya, belum masuk kerja. Tapi, tetap aja saya yang disalahkan dan harus bertanggung jawab, dengan pemotongan uang bonus Rp 75 ribu/minggu," ujar Alex.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
