Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 April 2025 | 05.34 WIB

Tunggakan Pajak di Surabaya Tembus Rp1,7 Triliun, Apa Strategi Pemkot?

Ilustrasi Wajib Pajak (WP) sedang membayar pajak di kantor BPD Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi Wajib Pajak (WP) sedang membayar pajak di kantor BPD Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadapi tantangan sulit dalam sektor pendapatan daerah. Pasalnya, tunggakan pajak dari wajib pajak (WB) di daerah ini cukup fantastis, yakni menembus Rp 1,7 Triliun.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Dahlia Lubis, seusai menghadiri rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di gedung DPRD baru-baru ini.

Lantas, strategi apa yang disiapkan Pemkot Surabaya untuk menagih piutang pajak sebesar itu?

"Kami sedang upayakan penagihannya. Kami melakukan identifikasi piutang-piutang yang sudah lama. Prosesnya sedang berjalan, tapi bukan berarti langsung dihapus begitu saja," tutur Lubis, Jumat (11/4).

Artinya, pendataan dan pembukuan piutang tetap dilakukan, tidak serta merta dihapus dari catatan. Langkah ini dilakukan untuk mewanti-wanti WP yang memiliki keingin baik melunasi utangnya di masa mendatang.

"Ada WB yang umur piutangnya sudah lebih dari lima tahun. Kami tetap bukukan, karena bisa saja suatu saat nanti, mereka mau bayar. Jadi tidak langsung kami coret begitu saja," imbuhnya.

Adapun tunggakan pajak dari WP di Kota Surabaya ini beragam asetnya, mulai dari pajak tanah, pajak rumah, hingga pajak rumah susun atau apartemen. Lubis mengakui bahwa pembayaran piutang ini dinamis.

"Ada WP yang konsisten membayar, ada juga yang tidak, tergantung pada kemampuan mereka. Bahkan ada beberapa kasus piutang yang sudah lama dan sulit ditangani. Apalagi saat Covid, banyak usaha tutup," terang Lubis.

Selain melakukan pendataan piutang, Bapenda Kota Surabaya juga melakukan beberapa upaya lain untuk meringankan beban WP yang kesulitan membayarkan pajaknya.

"Setiap menjelang Hari Jadi Kota Surabaya, kami memberikan keringanan berupaya angsuran hingga pembebasan denda. Kita beri ruang. Ada insentif fiskal, ada skema angsuran. Harapannya itu bisa mempermudah WP,” tukasnya.

Sementara bagi WP yang keberadaannya tidak terlacak, Bapenda bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum. Sebab bagaimanapun, pajak wajib dibayarkan. Pembangunan Kota Surabaya bergantung pada pajak. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore