Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 April 2025 | 00.42 WIB

Tragedi Keluarga, Anak Bunuh Ayah di Surabaya, Penyebabnya Mengejutkan

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan lansia. Pelaku adalah anak kandung karena sakit hati. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan lansia. Pelaku adalah anak kandung karena sakit hati. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Teka-teki kasus pembunuhan seorang lansia laki-laki berinisial HMS, 64 tahun, di Jalan Patimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu pagi (5/4), akhirnya terungkap.

Usut punya usut, pelaku bukan orang asing, melainkan anak kandungnya sendiri yang berinisial AUO, 22 tahun, warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.

"Pada hari Sabtu (5/4) pukul 00.30 WIB, korban mengajak pelaku untuk mencari makan di luar dengan mengendarai kendaraan roda dua milik korban. Posisinya, pelaku membonceng korban," tuturnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4).

Sepanjang perjalanan, lanjut AKBP Aris, korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah mobil yang digadaikan. Puncaknya, pelaku tidak terima dan sakit hati atas ucapan korban.

"Pelaku marah karena korban menyangkut pautkan dengan istri dan mertuanya. Pelaku lalu menghentikan motornya di tepi jalan dan langsung menyikut korban hingga terjungkal dari motor dan jatuh ke aspal," imbuhnya.

Setelah cekcok hingga berujung korban terjungkal dan kepala terbentur aspal, pelaku sempat mendekati dan melihat kondisi sang ayah. Namun, pelaku justru membiarkannya dan kabur dengan sepeda motor dan tas ayahnya.

"Kemudian pada keesokan harinya, sekitar jam 5 pagi, seseorang menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat diperiksa, korban meninggal tidak wajar, kita temukan luka di bagian kepala," terang AKBP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. AUO juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 7 tahun penjara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore