Baca Juga: Kembali ke Pentas Sepak Bola Indonesia, Gabung Persita dan Dipercaya Pelatih, Tamirlan Kozubaev Siap Tunjukkan Kemampuan Terbaiknya"Kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah agar menerapkan pengaturan fleksibilitas kerja, yakni fleksibilitas waktu kerja dan fleksibilitas lokasi kerja," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surabaya, Ikhsan, Rabu (19/2).
Ikhsan mengatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Fleksibilitas waktu kerja dapat diterapkan dalam bentuk shift kerja. Namun, tetap memperhatikan waktu kerja, paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk menjaga komunikasi serta merespons pesan singkat, telpon, ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja.
"Mencatatkan waktu mulai kerja dan waktu pulang kerja melalui aplikasi kehadiran (presensi online Kantorku) dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan/atasan langsung," tutur Ikhsan.
Selain itu, masing-masing perangkat daerah dan unit kerja juga diminta untuk melakukan efisiensi ATK. Pembuatan surat-menyurat, laporan, daftar hadir rapat, resume rapat, dan dokumen lainnya melalui media elektronik.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk bekerja dari mana saja (WFA). Tidak diwajibkan bekerja di kantor.
Menurut Eri, di era serba digital, penggunaan smartphone atau tablet dapat mempermudah penyelesaian tugas. Oleh karena itu, ia ingin ASN di Surabaya bisa bekerja fleksibel, tanpa bergantung pada fasilitas di kantor.
“Saya berharap, kerjanya nanti sudah bisa lewat aplikasi, nanti panjenengan tinggal meneruskan ke anak buahnya. Selain itu, saya berharap dengan diterapkannya WFA, ada penghematan listrik hingga ATK,” tutur Eri, Minggu (16/2).
(*)