
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara)
JawaPos.com–Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, tersangka kasus mutilasi perempuan dalam koper berinisial RTH, 32, didiagnosis memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik.
”Kami juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2).
Dia mengatakan berdasar hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat antisosial dan kurang rasa iba terhadap sesama.
”Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosi meledak-ledak dan keibaan kurang,” ujar Farman.
Sikap tenang dan tidak menyesal meskipun usai membunuh pacar disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka. Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar, RTH juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK, 29, diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1). Potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A, 32, warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1). Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
