Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Januari 2025 | 01.48 WIB

Masa Izin Habis, Eks Gedung Yayasan Pendidikan di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan eks yayasan pendidikan di Jalan Manukan Subur. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan eks yayasan pendidikan di Jalan Manukan Subur. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berupa bangunan seluas 158,62 meter persegi, yang berada di Jalan Manukan Subur, dibongkar paksa oleh Satpol PP, Jumat (24/1). 
 
Bangunan tersebut diketahui milik sebuah yayasan pendidikan yang telah habis masa izinnya. Oleh karena itu, dilakukan penertiban atas pengajuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
 
“Izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan sejak 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dan pihak Pemkot," tutur Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Jumat (24/1).
 
 
Ia menuturkan bahwa bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum penertiban, petugas Satpol PP terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung tersebut. 
 
"Seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar. Kami juga melibatkan PLN dan PDAM Surabaya. Sebab dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air," imbuhnya.
 
Sebelum melakukan penertiban, Fikser menegaskan bahwa BPKAD Kota Surabaya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan. Namun tidak mendapatkan tanggapan berarti.
 
 
“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” tutur Plt Kepala Dinkominfo Surabaya itu.
 
Lebih lanjut, Fikser mengatakan bahwa penertiban bangunan yang dilakukan, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 
 
"Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, Satpol PP Kota Surabaya bertindak berdasarkan permohonan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut," tandas Fikser. (*)
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore