JawaPos.com - Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat dari 20 pelaku yang melakukan pengeroyokan, terhadap pengacara senior berinisial TMY di sebuah rumah makan di Griya Kebraon, Karangpilang.
Keempat pelaku itu adalah NBM (32 tahun), AAJO (24 tahun), RDK (19 tahun), dan AA (30 tahun). Kapolres Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan bahwa pelaku bekerja sebagai debt collector.
"Kejadiannya Senin (13/1) di Griya Kebraon sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, pelaku melakukan penganiayaan kepada dua korban, yaitu TMY (57 tahun) dan APS (54 tahun)," tutur Kombes Pol Luthfie, Senin (20/1).
Akibat insiden pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, seperti kepala bagian belakang, pipi kanan dan kiri, leher belakang, punggung bagian atas, dan lengan kiri bagian atas.
"Sehingga membuat korban harus rawat inap di Rumah Sakit PHC Surabaya. Korban juga mengalami hambatan sementara untuk melakukan aktivitas ataupun pekerjaannya," imbuhnya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pun bergegas memburu pelaku. Setelah berhasil mengidentifikasi video rekaman yang ada, pada Rabu, 15 Januari 2025, NBM sebagai koordinator penagihan berhasil diamankan.
Luthfie mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran saat terjadinya pengeroyokan. NBM, ia berhasil menarik lengan dan mendorong bahu korban. Menyentuh dada korban untuk menarik tangan korban.
"AAJO perannya menarik lengan dan mendorong bahu, dada, hingga punggung korban. RDK mendorong dada dan menendang kaki kanan, pantat korban. Lalu AA berperan menahan dada korban supaya tidak maju," terang Luthfie.
Polrestabes Surabaya berhasil mengumpulkan barang bukti, berupa 1 jaket berwarna coklat, 1 flashdisk rekaman kejadian, 1 kemeja putih, 1 kaos hijau bermotif hitam, 3 buah kursi plastik rusak, dan satu buah tempat sendok rusak.
"Saya sampaikan bahwa ini tahap awal, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditangkap. Orang-orang yang terindikasi terlibat (insiden pengeroyokan), tanpa kecuali kita akan lakukan upaya paksa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, NBM, AAJO, RDK, dan AA dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.