Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 13.58 WIB

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Terkait Kasus Pemotongan Insentif

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menjalani sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (9/12). (Faizal Falakki/Antara) - Image

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menjalani sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (9/12). (Faizal Falakki/Antara)

JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Senin (9/12).

”Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana seperti dilansir dari Antara.

Gus Muhdlor dianggap melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Mustofa Abidin, Kuasa hukum Gus Muhdlor menyebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. Secara subyektif, pihaknya memiliki analisis tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU.

”Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja,” kata Mustofa Abidin.

Kasus itu berawal dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore