
Proses penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, beberapa waktu lalu. (Kejati Jatim/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya. Pemeriksaan itu terkait gratifikasi dan suap.
”Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto seperti dilansir dari Antara, Senin (4/11).
Dia menyatakan, Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung di Kejati Jatim. ”Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” tandas Windu Sugiarto.
Dia juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim. ”Penyidikan dilakukan Kejagung,” ujar Windu Sugiarto.
Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat hingga korban Dini Sera Afriyanti tewas, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan pengacaranya yang berinisial LR. Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sedangkan Zarof dijanjikan upah Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur. Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
