
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta oditur militer menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (6/5). Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Awalnya Kolonel Fredy menyatakan bahwa dalam persidangan harus diketahui secara jelas kandungan dalam air keras yang dicampur oleh para terdakwa. Sebab, dalam surat dakwaan hanya disampaikan bahwa air keras tersebut terdiri atas campuran cairan aki bekas dan cairan antikarat. Sehingga dia menilai perlu ada keterangan saksi ahli, persisnya ahli kimia.
”Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia atau ahli air keras itu,” kata Fredy.
Atas permintaan tersebut, oditur militer memastikan akan memanggil ahli yang diminta oleh majelis hakim. Menurut oditur, mereka memang sudah menyiapkan ahli kimia untuk diminta keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menilai, keberadaan ahli tersebut dibutuhkan karena dalam dakwaan belum ada penjelasan terkait gabungan cairan antikarat dan aki bekas.
”Karena di berkas ini tidak ada. Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Itu kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (29/5), para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan. Sehingga sidang hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa yang seluruhnya personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022