Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 19.59 WIB

Seragam Dinas Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Disorot Hakim

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza - Image

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) bank Jakarta berinisial MIP (37).

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut di tengah persidangan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Ketiga terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) hadir mengenakan seragam dinas militer.

Namun, terdapat perbedaan mencolok pada cara penggunaan lengan baju di antara mereka. Terdakwa satu dan dua tampak menggulung lengan seragamnya, sementara terdakwa tiga mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi.

Perbedaan ini langsung menarik perhatian majelis hakim saat sidang berlangsung. Menanggapi hal itu, terdakwa tiga FY menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

FY menyebut, atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, Penasihat hukum terdakwa turut menegaskan bahwa aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) memang mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.

"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Hakim menilai keseragaman tetap penting dalam persidangan, terutama karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy pun mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore