Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17.20 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anggota Bawaslu Surabaya Minta DKPP Beri Sanksi Berat kepada Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock/Motortion Films/Antara - Image

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock/Motortion Films/Antara

JawaPos.com–Korban pelecehan seksual dan pelanggaran UU ITE anggota Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar berharap DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan peka terhadap kesetaraan gender dalam kasus pelanggaran kode etik.

”Saya yakin serta memiliki harapan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan selalu berdiri bersama korban,” papar korban PS dalam siaran pers yang sekaligus hak jawab kepada JawaPos.com.

Menurut dia, penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, kenyataan pahit menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu belum sepenuhnya berhasil menciptakan lingkungan kerja yang ideal.

”Saya menuntut adanya kebijakan tegas yang melindungi seluruh penyelenggara pemilu dari segala bentuk Pelanggaran Kode Etik, khususnya yang terkait dengan perilaku asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” papar dia.

Dia menegaskan, sanksi berat harus dijatuhkan bagi pelaku, tanpa pandang bulu. Selain itu, pihak terkait perlu memperkuat sistem pelaporan yang aman dan konfidensial, serta menyediakan layanan dukungan komprehensif bagi korban.

”Kita telah berbicara panjang lebar tentang kesetaraan gender dan lingkungan kerja yang aman. Namun, kasus terus berulang. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik yang telah dibangun,” tandas dia.

Menurut dia, kebijakan yang ada, budaya organisasi yang permisif, dan kurangnya penegakan hukum yang tegas, telah menciptakan lingkungan yang subur bagi pelaku untuk beraksi. Sudah saatnya mengakui bahwa sistem di dalam penyelenggara pemilu telah gagal melindungi korban dan menghukum pelaku.

”Untuk itu perlu dibangun sistem yang benar-benar menempatkan kepentingan korban di atas segalanya,” ucap dia.

Sudah saatnya, lanjut dia, pihak terkait bertindak tegas dan menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan berkeadilan bagi semua.

”Saya percaya bahwa DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan peka terhadap kesetaraan gender dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu Muhammad Agil Akbar. Saya yakin serta memiliki harapan DKPP akan selalu berdiri bersama korban,” tegas dia.

Sebelumnya, Muhammad Agil Akbar dilaporkan atas pelanggaran kode etik berupa dugaan tindak pidana pornografi sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 134 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap tugas dan penyelenggara pemilu harus menjalankan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.

DKPP telah melakukan pemeriksaan dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, beberapa waktu lalu. ”Saya sudah menyampaikan ke majelis sidang DKPP,” ujar Agil usai menjalani sidang etik di KPU Jatim, Surabaya, Kamis (10/10).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore