
Kantor Val The Consultant di Surabaya terlihat sepi dan disebut sudah pindah.
JawaPos.com–Suster Indah, pelaku penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi disalurkan oleh Val The Consultant. Lokasi kantor penyalur suster penganiaya buah hati Aghnia Punjabi itu di Surabaya.
Penelusuran JawaPos.com, kondisi kantor Val The Consultant di Surabaya terlihat sepi. Tidak ada aktivitas apapun dari luar rumah. Kantor penyalur suster Indah itu tampak terdiri atas dua lantai.
Salah seorang penghuni yang mengaku sebagai asisten rumah tangga (ART) dan enggan menyebutkan namanya itu mengungkapkan, Val The Consultant tidak lagi beroperasi di rumah tersebut. Dia menyebutkan, sudah bekerja di rumah kantor penyalur Val The Consultant di Surabaya itu sejak tiga bulan lalu. Sejak itu operasional Val The Consultant tidak ada.
”Saya di sini di Surabaya sudah tiga bulan, tidak ada (Val The Consultant). Sudah pindah,” tutur dia.
Saat ditanya di mana lokasi pindah, wajah perempuan yang mengaku sebagai penghuni dan bekerja selaku asisten rumah tangga itu mengernyitkan kening. Alis kanannya terangkat. Dengan gelagat tergesa-gesa ingin kembali ke dalam rumah, dia menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu.
”Saya tidak tahu, tidak tahu ke mana pindahnya, sudah ya,” ucap dia lalu meninggalkan beberapa awak media di luar rumah.
Kemudian ketika dikonfirmasi mengenai spanduk yang dicopot, sambil berjalan mundur dan kepala yang masih menghadap ke awak media, dia menuturkan bahwa spanduknya kena angin.
”Bukan dicopot, kena angin tadi pagi. Lalu, spanduknya jatuh,” tutur dia.
Sebelumnya, anak dari Aghnia Punjabi mengalami kekerasan dari suster atau pengasuhnya. Suster itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Suster Indah, namanya.
Saat ini, suster yang berusia 27 tahun dan meninggalkan trauma bagi anak Aghnia Punjabi itu meringkuk di hotel prodeo Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur.
Suster Indah atau IPS tersangka penganiaya anak dari selebragm Emyaghnia atau Aghnia Punjabi, terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta. Saat ini, polisi telah menetapkan Indah sebagai tersangka penganiayaan anak dari Aghnia Punjabi.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
