Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Februari 2024 | 18.25 WIB

Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Lama Tak Dihuni

Satpol PP bersama DPRKPP Kota Surabaya segel 6 unit di Rusunawa. - Image

Satpol PP bersama DPRKPP Kota Surabaya segel 6 unit di Rusunawa.

JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) melakukan penyegelan 6 unit di Rusunawa. Penyegelan tersebut dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun. Mereka tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi. Yakni, Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit.

”Kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di dua rusun. Sebelum melakukan penyegelan, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta.

Penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, Bagus mengatakan, DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unit. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

”Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” ujar Bagus Tirta.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum mengatakan, telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit, serta memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

”Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidak unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban, dikenakan sanksi berupa penyegelan,” terang Adinda.

Adinda menjelaskan, pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidak rusun yang telah mereka sewa.

”Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati unit mereka,” jelas Adinda Setyoningrum.

Tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat menaati peraturan.

”Saya harap para penghuni rusun mematuhi peraturan. Salah satunya dengan menghuni unit rusun dan mematuhi peraturan lainnya,” tambah Adinda Setyoningrum.

Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, lanjut dia, bisa menyerahkan kunci agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga Kota Surabaya lain.

”Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi penghuni lainnya sesuai dengan antrean,” ucap Adinda Setyoningrum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore