Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2024 | 00.49 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Anak Tiri hingga 12 Kali Asal Sukolilo, Begini Kronologinya

Ilustrasi pencabulan. Antara

JawaPos.com – Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial YT, 60, asal Sukolilo yang merupakan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.

Tersangka dengan tega mencabuli Bunga, 15, anak tirinya sendiri. Kini YT sudah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, tersangka YT sempat kabur setelah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

AKBP Hendro Sukmono selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh keluarga korban di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.

“Ayah tiri korban telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya pada hari Rabu (7/2) seperti dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group).

Hendro menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian bahwa tersangka YT melakukan aksi pencabulannya di malam hari. Tepatnya setelah memastikan istrinya tidur, YT langsung menuju kamar korban yang berada di samping kamarnya. Tersangka masuk kamar korban lalu mematikan lampu dan mencabulinya.

“Tersangka membekap korban agar tidak berteriak,” sambungnya.

Pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak 12 kali dengan modus yang serupa. Aksi bejatnya itu dilakukan selama bulan Oktober sampai Desember tahun lalu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.

Tersangka melakukan semua aksi bejatnya di rumah kos yang terletak di Lakarsantri, Surabaya pada waktu malam hari. YT mengaku membujuk korban dengan memberikan uang setiap kali dirinya melakukan pencabulan.

“Pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksinya karena tidak pernah dilayani istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Tersangka selalu memberi uang pada korban agar menuruti keinginannya,” pungkasnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore