Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2024 | 22.50 WIB

Pemkot Surabaya Soroti PSU dan Kos-kosan Guna Meningkatkan Potensi Pendapatan Daerah

Sejumlah alternatif tengah disoroti Pemkot Surabaya untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. - Image

Sejumlah alternatif tengah disoroti Pemkot Surabaya untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang memantau sejumlah alternatif yang ada di kota Surabaya. Di mana saat ini Pemkot Surabaya telah memiliki belasan objek retribusi pajak.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan bahwa Pemkot cukup lunak dalam mengatur pajak daerah. Hal tersebut dikarenakan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 memberikan banyak kelonggaran bagi pelaku usaha kecil.

Di mana hal tersebut juga akan memberikan manfaat besar untuk membantu peningkatan hasil usaha masyarakat.

"Ini misalnya usaha kos-kosan. Dulu sempat dikenakan pajak 5 persen. Tapi sekarang nol persen," ujarnya seperti dikutip dari Radar Surabaya Bisnis (Jawa Pos Group).

Menurutnya, melalui perda tersebut kos-kosan bisa bebas pajak. Namun ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sistem pembayarannya dengan skema bulanan.

"Bukan harian maupun mingguan. Kalau menerima harian, mereka masuk kategori hotel. Bukan lagi kos dan pajak mereka ikut pajak hotel," ucap Febri, sapaan akrabnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pembayaran kos dengan sistem harian tidak jauh berbeda dengan sistem hotel. Apalagi banyak kos-kosan yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memasarkan kamarnya.

Nantinya peraturan tersebut tidak melihat seperti apa layanan yang akan mereka berikan.

"Jika sistem pembayaran harian, kos-kosan tersebut masuk pajak hotel. Kami belum mendetailkan lagi ya. Akan diatur dalam perwali. Nanti pasti ada sosialisasi," tegasnya.

Pemkot Surabaya saat ini juga tengah berupa mencari alternatif pendapatan daerah lain, salah satunya dengan mendata prasarana sarana utilitas umum (PSU) yang dimiliki gedung-gedung di Surabaya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan bagian dari PSU itu dimanfaatkan sebagai kantung parkir atau tidak.

"Jika dimanfaatkan untuk parkir, PSU tersebut akan dikelola Pemkot Surabaya. Ini yang kami lakukan sekarang. Kalau memang itu bagian dari PSU, lebih baik kami kelola sendiri," tuturnya.

Pada tahun ini, Bapenda Kota Surabaya telah menargetkan PAD dari pajak parkir sebesar Rp 109 miliar. Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 140 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 91,9 miliar.

"Pajak parkir tersebut berbeda dengan retribusi parkir tepi jalan yang diurus Dinas Perhubungan," beber Febri.

Terpisah, Ketua Tim Ahli Penyusunan Perda Surabaya Rusdianto Sesung mengatakan bahwa saat ini Pemkot hanya memiliki 18 objek retribusi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore