
Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com – Satlantas Polrestabes Surabaya dikabarkan bakal melakukan kajian ulang peraturan terkait boleh atau tidaknya kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara, Surabaya.
Peninjauan ulang ini sangat mungkin membuat para pengendara motor tidak diperbolehkan lagi untuk melintas di jalur tersebut.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1), kajian ulang tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Jembatan Mayangkara, Surabaya, pada Rabu (17/1).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB atau pada jam sibuk Kota Surabaya tersebut, diketahui korban bernama MS, 21, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo terlindas mobil dari arah sebaliknya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan juga keterangan beberapa saksi, saat itu korban hendak mendahului mobil di depannya.
Korban MS mendahului dari sisi kanan jalan. Namun sayang, akibat ruang jalan untuk mendahului mobil di depannya tidak memungkinkan, MS pun tak mampu mendahului mobil.
Justru, dirinya malah menabrak bagian belakang mobil hingga terjatuh.
Menurut AKBP Arif, sebelum terjatuh korban MS tersebut terpental, kemudian terlindas oleh mobil dari arah berlawanan.
"Korban terpental kemudian terlindas mobil dari arah berlawanan," katanya.
AKBP Arif mengungkapkan, lebar Jembatan Mayangkara memang terbilang sempit. Di jembatan tersebut terdapat marka jalan tidak putus-putus di tengahnya.
Marka tersebut berfungsi untuk antisipasi agar pengendara bisa lebih bersabar saat melintas dan tidak mencoba mendahului kendaraan didepannya.
"Ini nanti akan kami kaji kembali dengan Dinas Perhubungan Surabaya terkait rambu-rambu yang ada di sana," ujar AKBP Arif, seperti yang dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1).
Untuk diketahui, di Jembatan Mayangkara ini terdapat rambu jalan yang berfungsi untuk membatasi kendaraan roda dua atau sepeda motor melintas.
Dalam aturannya, sepeda motor boleh melintas pada pukul 16.00-19.00 WIB saja.
Dengan adanya kecelakaan tersebut, AKBP Arif menyebut pihaknya akan mengkaji lagi, apakah jembatan tersebut masih bisa dilalui sepeda motor atau tidak.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
