Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 17.42 WIB

Tiga Tersangka Korupsi di Surabaya Ditetapkan Tahanan Kota

Tiga tersangka perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT BPD Jawa Timur tahun anggaran 2015, ditetapkan tahanan kota, Rabu (17/1). - Image

Tiga tersangka perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT BPD Jawa Timur tahun anggaran 2015, ditetapkan tahanan kota, Rabu (17/1).

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp 4,4 miliar. Kejari menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial YAS, SR, dan WI. Mereka merupakan pengurus Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur pada 2015.

”Kami tetapkan penahanan kota kepada ketiga tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan, yang membutuhkan pengobatan medis,” kata Ananto Tri Sudibyo seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Ketiga tersangka yang tergolong lanjut usia (lansia) itu terjerat perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015. Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretaris dan WI bertindak sebagai juru bayar.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggota (PKPA) kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Yakni pada 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp 10 miliar.

Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR, dan WI, atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp 10 miliar tersebut, telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif.

”Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar,” kata Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.

Tersangka YAS, SR, dan WI, dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore