Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 19.00 WIB

Jumlah Hukuman Sudah 20 Tahun, Notaris Devi Chrisnawati Divonis Nihildi Kasus Penipuan Kesepuluh

NIHIL HUKUMAN: Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis untuk terdakwa Devi Chrisnawati di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/12). - Image

NIHIL HUKUMAN: Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis untuk terdakwa Devi Chrisnawati di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/12).

JawaPos.com – Notaris Devi Chrisnawati divonis nihil dalam kasus pidana penipuan kesepuluh yang membelitnya. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya tidak lagi menjatuhkan hukuman penjara karena vonis telah mencapai 20 tahun penjara dari sembilan kasus Devi terdahulu.

Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa notaris Devi terbukti menipu Tam Wam Sing. Dalam kasus itu, Tam awalnya meminta Devi selaku notaris untuk mengecek dua sertifikat hak milik (SHM) tanah miliknya di Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II.

Setelah menerima dua sertifikat tersebut, Devi justru menjual tanah milik Tam kepada orang lain. Akibatnya, Tam merugi Rp 15 miliar.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Devi Chrisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil,” kata jaksa Abu saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/12).

Menanggapi putusan itu, terdakwa Devi yang tidak didampingi pengacara dalam sidang secara video call menerima vonis tersebut. Begitu pun jaksa Estik Dilla Rahmawati. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut Devi dengan pidana tiga tahun penjara.

Tam yang kini sudah meninggal awalnya meminta notaris Devi untuk mengecekkan sertifikat dua bidang tanah miliknya ke BPN. Yakni, sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan tanah seluas 611 meter persegi di Jalan Pengampon Nomor 117. Tujuannya, persyaratan checking dan ganti blangko baru.

Tam kemudian datang ke kantor notaris Devi untuk menyerahkan dua sertifikat miliknya. Devi juga memintanya menandatangani persyaratan pengecekan sertifikat dan ganti blangko.

Namun, notaris Devi tidak mengurus untuk checking dan ganti blangko dengan alasan ada perbedaan nama antara sertifikat dan buku tanah. Terdakwa Devi justru menjual objek tanah yang tertera dalam dua sertifikat hak milik atas nama Tam Wam Sing tersebut kepada Adi Wijaya. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore