Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 21.15 WIB

Lagi-Lagi Mangkir Sidang Kasus Pembuangan Sampah, Masriah Masuk Daftar Pencarian Orang

TUTUPI WAJAH: Masriah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik. - Image

TUTUPI WAJAH: Masriah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

JawaPos.com – Masriah, pelaku penyiraman tinja ke rumah tetangga di Sidoarjo kembali tidak menghadiri persidangan yang dijadwalkan digelar pada Rabu (15/11) dalam kasus pembuangan sampah ke rumah korban yang sama, Wiwik. Ia tak hadir dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Satpol PP Sidoarjo akan menggandeng polisi untuk memasukkan Masriah ke daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut dilakukan karena Masriah yang terlihat kabur pada malam hari dengan dibonceng anaknya sebelum jadwal sidang pekan lalu.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan bahwa dua kali Masriah telah mangkir dari persidangan yang dijadwalkan.

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk mencari Masriah dan segera diterbitkan status DPO kepada Masriah.

“Kalau DPO itu kewenangan polisi, kita koordinasikan dulu besok. Yang penting kita meminta bantuan kepolisian untuk mencari Masriah,” ujar Anas.

Sebelumnya, Masriah juga tidak menghadiri panggilan saat sidang pertama yang digelar pada Rabu (8/11).

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Julian Kusnandar mengatakan bahwa Masriah telah mangkir untuk yang kedua kalinya dalam persidangan.

“Saya tadi sempat mengobrol dengan salah satu penyidik dari Satpol PP, harapannya segera meminta bantuan dari pihak Polresta atau polsek setempat,” ungkap Julian.

Ia mengharapkan jika Satpol PP dapat segera mencari keberadaan Masriah dan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Itu yang kami harapkan agar proses persidangan ini berjalan dan cepat diputus,” tuturnya.

Menurut Julian, anak dari Masriah yang terekam CCTV membonceng Masriah pergi dari rumah juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Ia menuturkan bahwa barang siapa yang menghalangi atau melindungi Masriah agar segera diproses hukum, seperti yang telah diatur dalam pasal 221 KUHP ayat (1).

“Siapapun yang berusaha untuk menyembunyikan Masriah, harapan kami sebagai kuasa hukum segera diproses,” imbuhnya.

Selain dimintai keterangan, pihaknya menginginkan agar anak dari Masriah juga dijebloskan ke penjara.

“Kalau perlu jebloskan. Itu harapan kami,” pungkas Julian.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore