
TUTUPI WAJAH: Masriah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik.
JawaPos.com - Masriah, warga Jogosatru Sidoarjo yang pernah dipenjara sebulan karena membuang kotoran manusia ke rumah Wiwik Winarti, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo. Dia terbukti membuang sampah sembarangan sambil joget-joget di dekat rumah Wiwik.
Masriah ditetapkan sebagai tersangka selepas diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10).
Perempuan 56 tahun itu tiba pukul 09.00 bersama seorang kerabatnya yang juga tinggal di rumahnya.
Masriah mengenakan setelan kerudung pink, masker merah, serta kacamata hitam untuk menutupi wajahnya saat tiba di kantor Satpol PP Sidoarjo. Dengan didampingi petugas, dia terlihat terburu-buru masuk ke ruang pemeriksaan untuk menghindari media.
Hampir empat jam Masriah berada di dalam ruangan penyidik untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 12.30 Masriah keluar. Saat ditanya mengenai aksi buang sampah di rumah Wiwik, Masriah hanya diam sambil memalingkan wajahnya ke belakang.
Namun, saat ditanya apakah dia sakit hati kepada keluarga Wiwik Winarti karena pernah melaporkannya membuang kotoran manusia dan berujung ditahan sebulan, Masriah menjawab pertanyaan tersebut dengan tawa, lalu bergegas naik boncengan motor dan meninggalkan kantor satpol PP.
Sementara itu Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengungkapkan bahwa Masriah resmi ditetapkan sebagai tersangka selepas dimintai keterangan oleh penyidik. ”Pihak terlapor hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Menurut Anas, dari hasil pemeriksaan kemarin, Masriah berdalih tidak membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Sebab, sampah itu dibuang di lokasi yang masih bagian dari miliknya.
”Alasan tersebut sama seperti yang diungkapkan waktu kasus Masriah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya,” jelasnya.
Selanjutnya, PPNS Satpol PP Sidoarjo akan menyusun berkas perkara. Kemudian, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sebagai persyaratan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring).
”Antara Kamis (2/11) atau Jumat (3/11) berkas sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Pihak Satpol PP Sidoarjo dalam berkas perkara mengajukan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C dan F mengenai ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
”Pastinya kami maksimalkan hukumannya, jadwal sidangnya kemungkinan Rabu (8/11) minggu depan,” tutur Anas. (eza/c6/aph)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
